Ternyata Segini Besaran Gaji KPPS, KPU OKI Buka Pendaftaran

Komisioner KPU OKI Dedi (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI membuka seleksi penerimaan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Sebanyak 8.743 orang bakal dibutuhkan untuk menjadi anggota KPPS jelang Pilkada OKI 2024.

Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendiidikan Pemilih dan SDM KPU OKI, Dedi Irama mengungkap rekrutmen ini dibuka hingga 28 September 2024.

Sebanyak 8.743 orang dibutuhkan untuk mengisi lowongan KPPS Pilkada 2024 yang akan bekerja di 1.249 tempat pemungutan suara (TPS).

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Raih Gelar Juara 1 di Ajang Frontliner Championship BPDSI 2024

BACA JUGA:Bersama BPKP Sumsel Elen Setiadi Diskusikan Tentang Peningkatan Tata Kelola Pemprov Sumsel

“Masing-masing TPS terdapat 7 orang petugas KPPS, nantinya mereka akan tersebar di 327 desa/kelurahan yang ada di 18 Kecamatan di OKI,” ujar Dedi Irama, Kamis 19 September 2024.

Untuk seleksi berkas, dilaksanakan selama 10 hari dan hasil seleksi administrasi akan diumumkan 2 Oktober 2024.

“Teruntuk pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS dilakukan tanggal 7 Oktober mendatang,” ujarnya.

Masa kerja anggota KPPS mulai tanggal 7 - 27 November atau selama 20 hari.

Selama masa kerja, anggota KPPS akan bertugas untuk mempersiapkan, melaksanakan hingga pemungutan dan perhitungan surat suara di masing-masing TPS.

“Honor yang akan diperoleh untuk Ketua sebesar Rp900.000 dan anggotanya Rp850.000,” imbuhnya.

Menurutnya, pembentukan harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota KPPS.

“Adapun syarat-syarat pendaftaran KPPS yaitu surat pendaftaran, Fotokopi e-KTP (usia 17-55 tahun), fotokopi ijazah minimal SMA/SMK dan surat pernyataan dalam satu dokumen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan