Gagal Edar di Banyuasin, Kurir Barang Haram dari Medan Diamankan

PEMUSNAHAN, Petugas BNNP Sumsel saat memusnahkan BB Narkoba jenis sabu seberat 8,5 Kg (foto ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Sebanyak 8,5 kilogram narkotika jenis sabu kembali dimusnahkan oleh jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel yang merupakan hasil ungkap kasus di Agustus 2024.  

Seorang kurir warga Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) bernama Chairil Ubadi alias Dedi turut diamankan sementara pemesan sekaligus bandar besar narkoba jenis sabu di wilayah Betung Banyuasin berinisial AW saat ini tengah dalam pengejaran petugas. Keduanya disebut-sebut sebagai jaringan narkoba Sekayu-Betung. 

Ketua BNNP Sumsel, Brigjen Pol Tri Julianto Djati Utomo,SIK,MM yang memimpin pemusnahan BB narkoba ini menegaskan jika kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Sumsel.  

"Barang bukti yang dimusnakan kali ini sebanyak 8,5 kilogram merupakan hasil penangkapan jaringan Jalintim Banyuasin dan merupakan pesanan dari seorang bandar besar di Betung berinisial AW yang sampai saat masih terus diburu,” ungkap Tri, kemarin, Selasa 24 September 2024. 

BACA JUGA:Penyuluhan Anti Narkoba, BNNP Sumsel Sampaikan Dampak Buruk dan Cara Terhindar dari Penyalahgunaan Narkoba

BACA JUGA:Ada Penyuluh Narkoba BNNP Sumsel di SMKN 1 Tanjung Lago, Berikut Tujuannya

Tri menyebut penangkapan terhadap tersangka Chairil Ubadi ini setelah sebelumnya petugas menerima informasi adanya pengiriman narkoba jenis sabu dalam jumlah besar dari Medan ke Betung.

Berbekal informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan pada Selasa (27/8) kembali diperoleh informasi jika sabu dalam jumlah besar tersebut sudah masuk ke wilayah Sumsel via jalur darat Jalintim.

Petugaspun lalu membuntuti sebuah mobil minibus Toyota Calya Nopol A 1710 YF yang lalu dihentikan di daerah Jalintim Palembang-Jambi Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Begitu digeledah, di dalam bagasi mobil petugas berhasil menemukan sebanyak sembilan bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 8,5 kilogram, atas temuan barang haram itu tersangka Chairil Ubadi yang beraa di dalam mobil minibus dibuat tak berkutik.

Akhirnya, tersangka beserta barang buktipun dibawa ke kantor BNNP Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Tersangka CU mengaku dia dijanjikan akan dibayar Rp100 juta, dan baru dibayar sebesar Rp 30 Juta, sementara AW ini akan terus kami cari dan kejar, pasti akan ketemu," tegasnya. 

BACA JUGA:Satpolairud Ringkus Pengedar Sabu di Perairan Sungsang

BACA JUGA:Bekuk Pengedar Sabu Asal Kampung Baru Mesuji Makmur OKI

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan