Pemprov Sumsel Luncurkan Aplikasi SRIKANDI, Upaya Pengelolaan Arsip Lebih Modern

Pj Gubernur Sumsel Luncurkan Aplikasi SRIKANDI.--

KORANHARIANMUBA.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, S.H., M.S.E, mengapresiasi dilakukannya Pemusnahan Arsip Inaktif Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Sumsel Tahun 2024.

Apresiasi tersebut ditandai dengan penandatangan Komitmen Bersama Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) serta Pengumuman Hasil Audit Kearsipan Internal tahun 2024 yang dipusatkan di Ballroom  Hotel Beston Palembang, Kamis 3 Oktober 2024.

Dalam arahannya  Pj Gubernur  Elen Setiadi menegaskan, kegiatan ini merupakan komitmen bersama yang  menunjukan bahwa Pemprov bersama Pemkab/Pemkot se-Sumsel begitu memaknai pentingnya kearsipan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. 

"Hari ini kita Komitmen Bersama Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).  Seluruh Kepala OPD untuk memanfaatkan Aplikasi Srikandi.  Aplikasi ini tidak akan berjalan bila pejabat Struktural tidak melakukan verifikasi, mendisposisi dan tanda tangan secara elektronik, " tegasnya.

BACA JUGA:Seru dan Edukatif, Stand Kominfo Hipnotis Pengunjung Muba Expo

BACA JUGA:Panwascam Sanga Desa Ajak ASN dan Aparatur Desa Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Lebih lanjut Elen Setiadi mengharapkan jajaran OPD lingkungan Pemprov Sumsel melakukan pengelolaan arsip dengan sesuai ketentuan.  Kemudian melaksanakan pemberkasan arsip-arsip masa lampau yang belum dikelola, sehingga akan diketahui berapa arsip yang dikelola dan akan diketahui mana arsip yang harus diserahkan ke Dinas Kearsipan dan arsip yang dapat dimusnahkan.

"Tujuan kita melakukan pemusnahan arsip hari ini adalah untuk mengurangi volume arsip yang tidak berguna atau penumpukan arsip, memberikan tempat penyimpanan arsip yang baru, dan mengamankan informasi bagi yang tidak berkepentingan, " jelasnya. 

Pemprov Sumsel lanjut dia, akan terus melakukan pengawasan kearsipan untuk mengetahui Indeks Kearsipan Instansi Pemerintah dalam menerapkan reformasi birokrasi.

“Secara Nasional Indeks Kearsipan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023, menempati Ranking 10 (Sepuluh) dari 34 (tiga puluh empat) Provinsi di Indonesia,” imbuhnya.

Penerapan aplikasi Srikandi  lanjut dia, merupakan upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mewujudkan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan Keputusan Menpan RB Nomor 679 Tahun 2020 tentang SRIKANDI.

"Aplikasi SRIKANDI akan menciptakan Arsip berbasis elektronik  yang awalnya dilakukan secara luring (offline) menjadi secara daring (online). Penyimpanan Arsip yang awalnya disimpan di Depot Arsip atau ruang Penyimpanan Fisik menjadi penyimpanan di dalam basis data dan pengiriman surat yang awalnya dilakukan secara manual menjadi secara elektronik," pungkasnya.

BACA JUGA:Kabut Embun Selimuti Kecamatan Sanga Desa Akibat Curah Hujan Tinggi, Jarak Pandang Pengendara Berkurang

BACA JUGA:Transjakarta Dukung Peparnas XVII 2024 di Solo dengan Kirim 10 Bus Ramah Disabilitas

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan