Waduh, Seorang Pria di Prabumulih Bawa Kabur 2 Dus Mie Instan hingga Senapan Angin

Diamankan, (Foto: ist).--

"Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan," tutupnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan