Waduh, Seorang Pria di Prabumulih Bawa Kabur 2 Dus Mie Instan hingga Senapan Angin
Editor: Imran
|
Minggu , 06 Oct 2024 - 20:52
Diamankan, (Foto: ist).--
"Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan," tutupnya. (*)