Kapolres Muba Beri Peringatan Penting Penggunaan Sepeda Listrik yang Sedang Mengalami Peningkatan di Muba
Seorang pria menggunakan sepeda listrik di Jalintim Palembang - Jambi. (Foto: Dok/koranharianmuba.com)--
MUBA, KORANHARIANMUBA.COM - Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) saat ini mengalami lonjakan penggunaan sepeda listrik. Fenomena ini terlihat jelas di berbagai lokasi, baik di pusat kota Sekayu maupun di jalan lintas timur (Jalintim) Palembang - Jambi.
Dengan meningkatnya jumlah sepeda listrik, Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, mengeluarkan peringatan penting mengenai penggunaan sepeda listrik di kawasan tertentu.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada 7 Oktober 2024, Kapolres Muba menekankan bahwa sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di area tertentu. Ini termasuk kawasan perumahan, jalur sepeda, dan jalan bebas kendaraan. Penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang ramai dengan kendaraan bermotor sangat dilarang. Langkah ini diambil untuk melindungi keselamatan pengendara sepeda listrik, terutama anak-anak yang sering kali terlihat mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
"Larangan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kami berharap masyarakat bisa mematuhi peraturan ini demi keselamatan bersama," ungkap Kapolres Muba. Dengan meningkatnya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik, penting bagi semua pihak untuk memahami aturan dan regulasi yang ada.
BACA JUGA:Viral! Wanita Diduga Dianiaya Oknum Kades di OKI, Video Luka Lebam Menjadi Sorotan
BACA JUGA:Sepasang Kekasih di Palembang Kompak Lakukan Aksi Pencurian Motor, Satu Pelaku Dilumpuhkan Polisi
Kapolres Muba juga mengimbau kepada masyarakat agar aktif memberikan pemahaman tentang keselamatan berkendara menggunakan sepeda listrik, terutama kepada anak-anak. Keselamatan pengguna sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya harus menjadi prioritas utama. Diharapkan dengan adanya kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat, pemahaman tentang penggunaan sepeda listrik dapat semakin luas.
Lebih lanjut, Pandri menjelaskan mengenai peraturan yang mengatur penggunaan sepeda listrik, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 yang mengatur penggunaan sepeda listrik, dimana pengendara sepeda listrik sendiri harus berusia minimal 12 tahun, wajib memakai helm dan sepeda listrik tidak boleh di modifikasi.
“Terakhir, sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi lampu utama, alat pemantul cahaya, sistem rem yang berfungsi, klakson dan kecepatan maksimal 25km/jam, ” tutupnya.(*)