Pilkada 2024, Netralitas ASN Menjadi Sorotan

Draf Mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu (foto Ist).--

Bahwa netralitas ASN tidak hanya berkaitan dengan sikap politik, tetapi juga dengan loyalitas dan integritas. 

“ASN harus menjaga komitmen untuk tidak terlibat dalam tindakan yang dapat mencederai keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi.

Pada Pilkada Kabupaten Empat Lawang 2024 ini, hanya ada satu pasangan calon (paslon) Joncik Muhammad dan Arifai, yang akan melawan kotak kosong. 

“Meski begitu, di tengah kondisi politik yang sensitif ini kami kembali mengingatkan pentingnya menjaga netralitas ASN agar pilkada dapat berlangsung dengan lancar dan adil,” harapnya.

Terpisah, Bawaslu Kabupaten OKI juga menekankan pentingnya netralitas ASN untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil. “ASN memang diperbolehkan datang ke kampanye, tetapi harus tetap bersikap pasif," jelas Syahrin, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu OKI.

Pengertian pasif menghadiri kampanye itu, untuk tidak menggunakan atribut, simbol, atau menunjukkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon (paslon). Sebagai pemilih, ASN memiliki hak untuk memilih dalam pemungutan suara.

Namun ASN harus menghindari segala bentuk tindakan yang dapat dianggap sebagai pelanggaran netralitas. “Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat serius bagi ASN yang bersangkutan,” tegasnya. 

Karena itu, Bawaslu OKI telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada ASN, TNI, Polri, dan semua pejabat di lingkungan Pemda OKI. Surat dengan nomor 094/PM.00.02/K.SS-09/6/2024, dikeluarkan pada 19 Juni 2024. "Kami tidak ingin ada yang terjebak dalam masalah netralitas ini," tegasnya.

ASN, TNI, dan Polri diharapkan dapat menjaga integritas serta profesionalisme, dan tidak memanfaatkan fasilitas jabatan untuk kepentingan politik baik sebelum maupun setelah penetapan calon. “Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan. Masyarakat diminta melaporkan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat negara,” imbaunya.

Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang A Damenta, juga mengatakan dirinya sudah memperingatkan sejak awal bahwa ASN harus netral. "Mulainya dari iseng, bercanda antar keluarga, kemudian kebablasan," terangnya.

Terkait ada salah satu oknum camat yang diduga melakukan pelanggaran netralitas dalam pilkada Palembang 2024 ini, Damenta mengatakan camat yang bersangkutan sudah dipanggil dan diperiksa, serta diberikan sanksi peringatan keras.

"Ada beberapa tahapan kita lalui, yang bersangkutan sedang dalam pemantauan pembinaan, dan sanksi tidak bisa langsung putus," kelasnya. Karena ASN tersebut dalam tahapannya, diberikan peringatan, dibina, dan diberikan sanksi tegas jika memang masih melanggar. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan