Pilkada 2024, Netralitas ASN Menjadi Sorotan

Draf Mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu (foto Ist).--

BACA JUGA:Viral! Oknum Kades Sungai Pasir Diduga Aniaya Mantan Istri, Video Korban Menangis Hebohkan Media Sosial

BACA JUGA:Modus Penipuan Online Semakin Marak, Warga Palembang Kehilangan Belasan Juta Rupiah

Selaku pemerintah, Elman mengaku sedih kalau ada oknum ASN yang diduga terlibat politik praktis dan dilaporkan ke Inspektorat maupun ke Bawaslu. 

“Jadi jangan sesalkan nantinya apabila ada laporan dari Bawaslu,’’ cetusnya.

Sebagaimana seorang oknum ASN di Kota Prabumulih berinisial CD, dilaporkan ke Inspektorat dan Bawaslu Kota Prabumulih, Jumat, 4 Oktober 2024. Dia dilaporkan Joko Arif (Arif Arnic), yang merasa dirugikan oleh unggahan akun Facebook milik terlapor CD.

Menurut kuasa hukum pelapor, advokat Usman Fitriansyah SH MH dan rekan, kliennya merasa dirugikan karena namanya ikut disebut dalam posting-an akun terlapor CD pada alun Facebook miliknya.

Apalagi videonya telah viral beredar di media sosial. Sebab terlapor CD diduga menyampaikan pernyataan tidak netral dalam pilkada dan provokatif yang berpotensi memicu konflik SARA. Sehingga dia dilaporkan, atas dugaan melanggar UU No 5/2014, UU Pemilu No 7/2017, PP No 94/2021.

Untuk diketahui, netralitas ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, hingga kades dalam pilkada, diatur dalam UU RI No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Serta UU RI No 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal 71 (1) UU RI Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi: “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”

BACA JUGA:Sekda Apriyadi Ungkap Mall Pelayanan Publik di Muba Bakal Usung Konsep Destinasi Wisata

BACA JUGA:Jalan di Trotoar, Handphone Remaja Putri di Palembang Dirampas 2 OTD Gunakan Sepeda Motor

Sanksinya, sebagaimana Pasal 188 UU RI Nomor 1 Tahun 2015, berbunyi: ”Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000, atau paling banyak Rp6.000.000.

Di bagian lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Rodi Karnain, menekankan pentingnya netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024 ini. Sejalan dengan Peraturan ASN yang tertuang dalam Pasal 11 UU RI No 20/2023. Mengharuskan ASN untuk menjaga netralitas dalam setiap tahapan pemilu, termasuk pilkada. Karena ASN memiliki posisi strategis dalam pemerintahan. “Sebab ASN tidak hanya berperan dalam penyusunan program dan anggaran, tetapi juga memiliki jaringan luas di masyarakat yang secara tidak langsung dapat memengaruhi keputusan politik,” ujarnya. 

Oleh karena itu, penting bagi ASN untuk menjaga netralitas agar tidak memihak kepada kepentingan politik manapun. "Netralitas ASN harus dijaga tidak hanya pada saat pemilihan, tetapi juga sebelum dan sesudah pemilu. Ini penting agar ASN dapat menjalankan tugasnya dengan adil dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat," ujar Rodi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan