Polsek Sanga Desa Tertibkan Kilang Penyulingan Minyak Ilegal di Desa Keban I

Bongkar, Kilang Minyal Illegal Mini di Sanga Desa Dibongkar (Foto Reno).--

KORANHARIANMUBA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sanga Desa kembali melakukan tindakan tegas terhadap praktik ilegal penyulingan minyak mentah di wilayahnya. 

Pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, Polsek Sanga Desa menggelar kegiatan himbauan dan pengawasan pembongkaran mandiri terhadap penyulingan minyak mentah tanpa izin yang beroperasi di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sanga Desa, Iptu Nirwan Haryadi SH, didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa, IPDA Heri Fitha SH, bersama beberapa anggota kepolisian. 

Pembongkaran dilakukan terhadap satu tungku penyulingan milik seorang warga bernama Jefri, yang diketahui beroperasi tanpa izin resmi.

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Sampaikan Imbauan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024

BACA JUGA:IS Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Divonis 10 Tahun Penjara, Ayah Korban Meradang di Persidangan

“Kegiatan ini adalah bagian dari upaya kepolisian dalam menertibkan praktik ilegal yang membahayakan masyarakat dan lingkungan,” ujar Kapolsek Sanga Desa, Iptu Nirwan Haryadi SH.

Pembongkaran berlangsung aman dan tertib, dengan seluruh proses selesai pada pukul 16.30 WIB. 

IPTU Nirwan Haryadi menegaskan bahwa kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan aktivitas penyulingan minyak mentah ilegal. 

Menurutnya, tindakan seperti ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat di sekitarnya.

Berdasarkan Pasal 53 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku penyulingan minyak tanpa izin dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp50 miliar.

“Kami berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan hukum. Kami juga mengimbau kepada warga untuk melaporkan aktivitas ilegal semacam ini, demi menjaga keamanan lingkungan,” lanjut Kapolsek.

Polsek Sanga Desa berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan pengawasan di wilayahnya guna mencegah kembali terjadinya aktivitas penyulingan minyak mentah ilegal. 

Melalui langkah tegas ini, kepolisian berharap masyarakat semakin patuh pada peraturan hukum serta lebih peduli terhadap keselamatan lingkungan di sekitar mereka.(*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan