Dugaan Korupsi Batu Bara Dilimpahkan ke Kejari Lahat

Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara, Enam Tersangka dan Barang Bukti Dlimpahkan ke Kejari Lahat (Foto Ist).--

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka cukup terencana. PT ABS, melalui Gusnadi dan Endre Saifoel, secara sengaja melakukan pembebasan lahan tanpa izin yang sah di wilayah yang sebenarnya merupakan bagian dari IUP OP PT Bukit Asam. 

BACA JUGA:Ibu dan Dua Anak Dituntut 1 Bulan Penjara Setelah Cubit Polisi Karena Utang

BACA JUGA:Polda Sumsel Kerahkan 400 Personel, Siap Tindak Tegas 7 Pelanggaran Lalu Lintas Prioritas

Tindakan ini dilakukan secara bertahap selama beberapa tahun, melibatkan pengalihan kepemilikan lahan warga sekitar dengan dalih pengembangan tambang.

Menurut Kejati Sumsel, tindakan pembebasan lahan ini melibatkan sejumlah pihak yang berusaha mengaburkan batas-batas wilayah pertambangan yang sah.  

Dengan adanya keterlibatan pejabat Distamben Lahat, aktivitas tambang ilegal ini dapat berlangsung tanpa hambatan selama bertahun-tahun.

“Ini merupakan salah satu kasus besar yang melibatkan banyak pihak, baik dari sektor swasta maupun pejabat pemerintah. Para tersangka berusaha memanipulasi perizinan tambang demi keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan aturan yang berlaku,” tambah Umaryadi. 

Akibat tindakan korupsi dan tambang ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp488,9 miliar.  

Kerugian tersebut berasal dari pendapatan negara yang hilang akibat pengoperasian tambang di luar izin yang sah serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang tersebut.

Tambang ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi finansial, namun juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan. 

Kegiatan tambang tanpa pengawasan yang ketat dapat menyebabkan kerusakan tanah, pencemaran air, serta degradasi ekosistem di sekitar lokasi tambang. 

Kerusakan ini tentu saja akan memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit untuk memulihkannya. 

Setelah proses pelimpahan tahap II ini, langkah berikutnya adalah menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Pengadilan ini akan menentukan nasib keenam tersangka berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh Kejati Sumsel.

Persidangan diperkirakan akan menjadi ajang untuk mengungkap lebih banyak fakta mengenai jaringan korupsi yang melibatkan para tersangka. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan