Jubir Kemenag: Hari Libur Tetap Bisa Gelar Pernikahan di Luar KUA
Ilustrasi Pernikahan (foto ist).--
KORANHARIANMUBA.COM - Viral isu larangan menikah di hari libur. Hal ini memunculkan perdebatan di kalangan penghulu.
Kepala KUA Kayuagung, Dumiyati, mengatakan, isu beredar terkait PMA 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan terdapat kekeliruan.
Untuk itu, seluruh pejabat dan penghulu diminta untuk tidak menyebarkan edaran atau flowchart terkait PMA yang viral di medsos.
"Kita sedang melakukan koreksi ke Biro Hukum dan KLN," terangnya, kemarin Minggu 13 Oktober 2024.
BACA JUGA:Pasar Malam Ngulak Ditutup, Pengunjung Padati Malam Terakhir
BACA JUGA:Ajak Masyarakat Banyuasin Ciptakan Pilkada Aman dan Damai
Karena masalah ini, terjadi perdebatan di grup penghulu se-Indonesia.
“Insya Allah untuk pelaksanaan pernikahan masih bisa dilaksanakan di hari Sabtu atau Minggu, acara pernikahan seperti biasa,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Kantor Kemenag Banyuasin, H Abadil melalui Kasi Bimas, Amin Fomi menjelaskan, berdasarkan PMA Nomor 22 Tahun 2024 pasal 16 ayat 1, akad nikah dilaksanakan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja.
Kemudian pada pasal 2, Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan. "Artinya larangan nikah Sabtu-Minggu itu terbantahkan,” jelasnya.
Karena dalam ayat 2 itu, dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan atau di luar jam kerja yaitu Senin-Jumat. "Dua ayat dalam pasal itu saling berkaitan," bebernya.
Juru Bicara Kemenag RI, Anna Hasbie menegaskan, tidak ada kebijakan yang melarang masyarakat melangsungkan pernikahan di luar kantor urusan agama (KUA), pada Sabtu dan Minggu maupun hari libur. Dengan begitu, para penghulu tidak kehilangan job menikahkan di Sabtu, Minggu dan hari libur.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” kata Anna.
Dia menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA memang diatur hanya pada hari dan jam kerja. Yakni Senin hingga Jumat. Selain hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor. “Tapi, yang libur hanyalah KUA, bukan petugas penghulunya,” tegas dia.