Kasus Illegal Driling Dilakukan Pencermatan oleh Kapolda Sumsel dan Pj Gubernur
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi (foto ist).--
KORANHARIANMUBA.COM – Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH, mulai resmi bertugas di Sumsel setelah acara prosesi pelepasan dengan kapolda sebelumnya, Senin (30/9). Dia mengaku menaruh perhatian khusus penanganan illegal drilling dan illegal refinery.
"Sambil jalan nanti akan kita lihat bagaimana situasi dan kondisinya. Secara khusus saya akan cermati hal itu," kata Andi, saat ditanya awak media terkait kasus illegal drilling maupun illegal refinery yang masih terus berlangsung di Muba.
Menurut pandangannya, sebetulnya sumur-sumur minyak tua apabila dikelola dengan baik, bisa menjadi salah satu potensi Sumsel.
“Sebetulnya tinggal lagi bagaimana cara mengelolanya supaya bisa menjadi benar (legal),” pungkasnya sore itu.
BACA JUGA:Pemkab Muba Bersama Kodim 0401 Sinergi Gelar Muba RUN 10 K dan Muba FUN RUN, Ini Rute nya
BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi, Debit Air Sungai Musi Kembali Pasang
Dua hari dari pernyataannya itu, kejadian demi kejadian illegal drilling beruntun terjadi di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
Diawali 2 Oktober 2024, kebakaran sumur minyak ilegal di Dusun IV, milik Amirudin alias Andi, Miftah, Rudi, dan Abi.
Enam hari dari itu, giliran insiden pekerja sumur minyak ilegal yang tewas diduga keracunan gas. Korban tergirup gas metana di sumur minyak ilegal milik Amra Dodi alias Dit (45), pada 8 Oktober 2024. Sempat kabur, pemilik sumur minyak itu akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Kemudian 10 hari itu itu, terbakar lagi sumur minyak ilegal di Dusun IV, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. Pengeboran sumur minyak ilegal yang dikelola GN alias DIP, AD alias DIT, RD, dan RON itu telah 13 hari beroperasi. Per harinya, mampu menghasilkan 40 drum minyak mentah.
Sementara itu, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, terus melakukan rapat berbagai stakeholder terkait soal penanganan minyak ilegal di Muba. Termasuk Elen Setiadi, memimpin Rapat Koordinasi Illegal drilling, di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian RI, Rabu (28/8).
Kebetulan, Elen memang aslinya menjabat Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi Kemenko Bidang Perekonomian RI. “Salah satunya yang sangat urgen adalah dampak keamanan dan korban jiwa,” ujar Elen, dalam rapat itu.
Disebutkannya, salah satu alasan pembahasan illegal drilling ini dilakukan karena dampak sosial kemasyarakatannya yang begitu tinggi. Seperti terjadinya kecelakaan, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, bahkan korban jiwa.
Di Sumsel saat ini, menurutnya, tercatat ada sebanyak 5.482 sumur minyak yang diolah masyarakat. Namun faktanya di lapangan bisa dua kali lipat. Lokasi-lokasinya juga bukan hanya sumur-sumur itu, tapi ada banyak juga sumur-sumur baru yang menggunakan data ESDM.