Buron Selama 3 Tahun, Polsek Bayung Lencir Amankan Pelaku Pembunuhan

Diamankan, tersangka buron 3 tahun (foto humas polres muba).--

BAYUNG LENCIR, KORANHARIANMUBA.COM, - Buron Selama 3 Tahun, Polsek Bayung Lencir Amankan Pelaku Pembunuhan.

Polsek Bayung Lencir mengamankan RE (32) yang merupakan DPO kasus penganiayaan hingga korban meninggal.

Pelaku ini sudah hampir 3 tahun menghindari kejaran petugas.

Pelaku ditangkap ketika kembali ke wilayah Kelurahan Bayung Lencir pada, Rabu 16 Oktober 2024 sekitar pukul 01:00 WIB

BACA JUGA:Nizar Julfikar Berkarier di Luar Negeri, Gabung Klub Thailand Diamond Food VC

BACA JUGA:Putri Kusuma Wardani Melaju ke 16 Besar Denmark Open 2024 Setelah Kalahkan Aya Ohori

RE merupakan pelaku utama kasus pembunuhan terhadap korban Mariadi yang terjadi di lokasi pondok kebun karet Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir pada, Rabu 27 Oktober 2021 lalu.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu M Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan penangkapan berawal setelah adanya informasi tersangka akan pulang ke wilayah Kelurahan Bayung Lencir. 

Selanjutnya, pihaknya bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Lanjutnya, tersangka RE juga mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban Mariadi. 

Peristiwa berdarah yang terjadi 3 tahun yang lalu ini, dipicu oleh permasalah motor yang diduga digadaikan oleh tersangka.

"Ya, tersangka sempat cek-cok dengan korban. Sebab, motor korban diduga digadaikan oleh tersangka," jelas Kapolsek.

Atas keributan itu, tersangka langsung membacok ke tubuh korban beberapa kali dengan senjata tajam dan tepat mengenai pada bagian punggung, dada, dagu, paha, tangan kanan dan kanan kiri. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan