Dana Desa Disalahgunakan, Kades Tanjung Medang Terjerat Kasus Korupsi
Korupsi Dana Desa Sejak 2015, Polisi Tetapkan Kades Tanjung Medang Muara Enim Jadi Tersangka (foto ist)--
KORANHARIANMUBA.COM - Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Sodikin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa.
Penetapan ini diumumkan Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, saat konferensi pers di Mapolres Muara Enim pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Sodikin dituduh melakukan penyelewengan dana desa sejak tahun 2015 hingga 2022. Berdasarkan laporan hasil audit yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Muara Enim, negara mengalami kerugian mencapai Rp485.758.618.
Kapolres Jhoni Eka Putra menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh Sodikin meliputi penyalahgunaan pengelolaan dana desa tanpa melibatkan tim pengelola keuangan desa seperti Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan (Kaur) Keuangan, dan perangkat desa lainnya. Beberapa proyek yang dianggarkan dalam APBDes ada yang dikerjakan sebagian, tidak dikerjakan sama sekali, atau tidak dibagikan sebagaimana mestinya.
BACA JUGA:Dinsos Muba dan Bank BRI Sekayu Jalin Kerja Sama
BACA JUGA:Begini Cara Pindah TPS Pilkada 2024 Bagi Mahasiswa dan Pekerja Luar Daerah Domisili
“Dana yang telah dialokasikan untuk belanja barang/jasa, belanja modal, dan pajak telah diselewengkan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Salah satunya adalah pembelian sebidang tanah di Desa Tanjung Medang pada 2017 seharga Rp20 juta, dan sebuah sepeda motor Nmax pada 2022 senilai Rp32 juta. Kedua barang bukti tersebut telah disita,” jelas Kapolres.
Tidak hanya itu, dana yang dipungut untuk pajak juga tidak disetorkan ke Kantor Pajak, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi.
Sodikin sebelumnya sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kapolres Muara Enim mengungkapkan, Sodikin telah mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal.
“Tersangka mengaku tergiur dengan uang yang banyak dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi serta keperluan keluarga, termasuk biaya sekolah anaknya,” ujar Kapolres.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, yang akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut guna memastikan keadilan dan memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan desa.(*)