Astaga, Kelakuan Tetangga, Dititipkan Motor Tapi Malah Digadaikan
Dititipkan ke Tetangga, sepeda motor malah digadaikan (foto sumeks.co).--
"Kami masih menunggu itikad baik dari terlapor ini. Kami juga sempat menanyakan dimana lokasi motor dia gadaikan. Kami akan tebus. Namun, terlapor terlalu banyak kilah," ujarnya.
Ditemui kepada keluarga terlapor juga tidak ada yang mengetahui keberadaannya serta tak mau ikut campur dengan urusan terlapor.
"Kami berharap laporan kami bisa segera diproses dan terlapor ini bisa secepatnya ditangkap," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut korban merasa telah dirugikan satu unit motor Jenis Honda Perza nomor polisi BG 2234 ADG yang harganya ditaksir Rp25 juta.
Laporan tersebut sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan tindak pidana Panggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372. (*)