Polda Sumsel Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Perampokan Minimarket di Ogan Ilir
3 pelaku perampokan minimarket di Babatan Saudagar Pemulutan Ogan Ilir (Foto Ist).--
KORANHARIANMUBA.COM - Tim Polda Sumsel berhasil meringkus tiga pelaku perampokan bersenjata api yang beraksi di sebuah minimarket di Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Ketiga pelaku yang ditangkap adalah M Joni alias Dar (40), Ahmad Rizkky alias Riki (24), dan Junaidi alias Yadi (35).
M Joni berperan sebagai eksekutor yang menodongkan senjata api dan mengambil ponsel korban, sementara Riki yang memiliki ide perampokan mengambil uang tunai sebesar Rp6,6 juta dan satu unit ponsel Redmi. Junaidi berfungsi sebagai pengambil barang, mengamankan enam bungkus rokok saat aksi berlangsung. Senjata api yang digunakan Joni disewa dari seorang pelaku yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan imbalan Rp200 ribu.
Ketiga pelaku berbagi hasil rampokan dengan masing-masing mendapatkan Rp2,2 juta, dan ponsel Xiaomi yang berhasil dijual seharga Rp400 ribu. Mereka dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, perampokan ini terjadi pada 13 Oktober 2024 sekitar pukul 21.15 WIB, saat tiga pria tak dikenal masuk ke minimarket dan langsung mengancam karyawan dengan senjata api, meminta uang dan barang berharga lainnya. Para pelaku berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, meninggalkan kerugian yang ditafsir mencapai Rp15 juta bagi pihak minimarket.
BACA JUGA:Gudang Logistik KPU Prabumulih Dijaga Ketat 24 Jam
BACA JUGA:Seri Ketiga Kratingdaeng Supercrosser 2024, Persaingan Seru Crosser Terbaik di Makassar
Penangkapan ketiga pelaku dilakukan pada Sabtu, 19 Oktober 2024, oleh tim gabungan dari Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel dan Unit Reskrim Polsek Pemulutan. Petugas berhasil melacak identitas salah satu pelaku melalui rekaman CCTV, yang kemudian mengarah pada penangkapan Joni di rumahnya di Lorong Abadi, Palembang.
Riki ditangkap saat berada di rumah Perum Liverpool I, Jalan Sisingamangaraja, dan Yadi ditangkap di kediamannya di Jalan Faqih Usman, Palembang. Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan dalam aksi perampokan, serta pakaian dan topi yang dikenakan saat beraksi, serta uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp450 ribu.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Sumsel dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah Ogan Ilir.(*)