Edarkan 100 Gram Sabu Pasangan Ini Dihukum 7,5 Tahun Penjara, Jadi Efek Jera?

Pelaku Pengedar 100 Gram Sabu ini dihukum pidana selama 7,5 tahun (foto ist).--

Saat itu, terdakwa Madon ditelepon oleh polisi yang melakukan penyamaran untuk memesan sabu sebanyak 100 gram dan disepakati untuk bertemu dahulu bersama dengan terdakwa Sartika.

BACA JUGA:Ruko Dua Lantai Dibobol, Pencuri Gondol Emas Miliaran Rupiah di Banyuasin

BACA JUGA:Astaga, Komplotan Begal di Pelambang Makin Marak, 2 Warga Kena Tusuk

Selanjutnya, terdakwa Madon mengajak terdakwa Sartika untuk mengambil sabu tersebutbdi daerah Musi 2 Gandus Kota Palembang dengan menemui pelaku lainnya bernama Gun (DPO).

Setelah sabu tersebut didapat, kemudian para terdakwa menawarkan harga kepada Polisi untuk 100 gram sabu yang dipesan seharga Rp55 juta.

Saat harga tersebut disepakati, kemudian keduanya kembali menemui Polisi yang menyamar di rumah susun blok 37 lantai 4 jalan Radial lorong Arena Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang.

Di saat keduanya menyerahkan narkotika tersebut itulah, petugas polisi yang sebelumnya menyamar jadi pembeli langsung menangkap dan diamankan ke Polrestabes Palembang. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan