Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 Diperpanjang, Kabar Ini Membuat Peserta Harap-Harap Cemas
SELEKSI, Saat Peserta CASN PPPK 2023 melaksanakan seleksi di Graha 66 Palembang (foto boim)--
Deputi Suharmen menjelaskan, untuk guru P1 hasil seleksi PPPK 2021 dilakukan melalui sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Nah, masalahnya BKN tidak memiliki datanya," kata Deputi Suharmen.
2. BKN Kembalikan Data kepada Kemendikbudristek
Suharmen menjelaskan, substansi seleksi PPPK terdiri dari manajerial, sosio-kultural, teknis dan wawancara.
BACA JUGA:Inilah Kisah Sang Pendekar Hukum Lawan Korupsi, Pernah Diancam
BACA JUGA:Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Tangkap DPO 6 Tahun
Seharusnya, kata Suharmen, masing-masing bagian tersebut ada nilainya sendiri-sendiri.
Nah, data yang disampaikan Kemendikbudristek pada 12 Desember nilai manajerial dan sosio-kulturalnya digabung.
"Itu seharusnya dipisah," kata Deputi Suharmen.
Selain itu, data-data hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) banyak yang dobel-dobel.
Tidak hanya itu, data sertifikat pendidik (serdik) juga ada yang harus diklarifikasi kembali.
BACA JUGA:Dukung Kebersihan, PJ Gubernur Sumsel Serahkan 15 Unit Mobil Kebersihan
BACA JUGA:TIPD Kota Lubuk Linggau Gelar High Level Meeting Antisipasi Inflasi
Itu sebabnya, BKN mengembalikan datanya kepada Kemendikbudristek karena tidak bisa diolah.
Ditanya apakah guru P1 ini harus menjalani tes lagi, Deputi Suharmen menegaskan tidak ada proses seleksi lagi.