Pungli di UPTD Laboratorium DLH Banyuasin, Bakal Ada Tersangka Lain

Giavani SH MH (foto ist).--

Itu jelas tindakan ilegal, karena permintaan uang tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan ditandatangani oleh kepala UPTD.

PS dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. 

Pasal ini menyebutkan bahwa pegawai negeri yang melakukan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 4 tahun. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan