Vonis Penjara 3 Tahun untuk Lima Pelaku Penganiayaan Pencuri Kotak Amal di Palembang
Lima Jemaah Masjid Terdakwa Aniaya Pencuri Kotak Amal Hingga Meninggal, Dihukum 3 Tahun Penjara (foto ist).--
Ia menyebut bahwa dalam beberapa waktu terakhir, aksi pencurian sering terjadi, termasuk pencurian sepeda motor dan kotak amal. Maraknya pencurian inilah yang menurut Umar membuat para jemaah masjid semakin geram hingga kejadian penganiayaan itu pun terjadi.
Meskipun warga merasa terpukul dengan maraknya pencurian di lingkungan masjid, majelis hakim menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tetap melanggar hukum. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mengambil tindakan hukum di luar jalur yang seharusnya, dan tetap menyerahkan penanganan kriminalitas kepada pihak berwenang. (*)