Vonis Penjara 3 Tahun untuk Lima Pelaku Penganiayaan Pencuri Kotak Amal di Palembang
Lima Jemaah Masjid Terdakwa Aniaya Pencuri Kotak Amal Hingga Meninggal, Dihukum 3 Tahun Penjara (foto ist).--
KORANHARIANMUBA.COM - Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana tiga tahun penjara terhadap lima terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap seorang pencuri kotak amal di Masjid Baitul Muwaffaqah, Kebun Bunga, Palembang.
Para terdakwa, Halim Heryanto, Untung, Suryanto, Erwin Darkolo, dan Yoga Harry Kesatria, dinyatakan bersalah atas tindakan mereka yang menyebabkan kematian seorang pria bernama Andi Irawan, yang tertangkap mencuri kotak amal.
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Oloan Exodus SH MH. Majelis hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP, yang mengatur penganiayaan bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa perbuatan para terdakwa tidak dapat dibenarkan, meski korban tertangkap tangan mencuri.
BACA JUGA:Hari Keenam SKD CPNS Kemenkumham Sumsel, Peserta Perebutkan Formasi Penjaga Tahanan
BACA JUGA:Puluhan Pelestari Seni, Cagar Budaya dan Adat Istiadat Terima Penghargaan di Festival Randik
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Pertimbangan hakim antara lain bahwa para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta tidak memiliki catatan hukum sebelumnya.
Usai pembacaan vonis, suasana ruang sidang berubah haru. Keluarga terdakwa tak kuasa menahan tangis mendengar keputusan yang mengharuskan lima jemaah masjid tersebut mendekam di penjara. Setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya, para terdakwa memutuskan untuk menerima putusan tersebut.
Peristiwa ini bermula pada Desember 2023, saat seorang pria bernama Andi Irawan tertangkap basah mencuri kotak amal masjid Baitul Muwaffaqah.
Sejumlah warga yang mengejar korban dilaporkan langsung melakukan pemukulan. Meski korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh aparat Polsek setempat, nyawanya tidak tertolong.
Menurut Ustad Drs H Umar Said, sesepuh masjid Baitul Muwaffaqah, kasus pencurian di masjid tersebut bukanlah yang pertama.
BACA JUGA:Warga Kelurahan Ngulak Gelar Gotong Royong Perbaiki Jalan Tusan Jaya, Kemana Dinas PUPR?
BACA JUGA:Ini Jumlah Pengajuan Permohonan Pembuatan Paspor, Jelang Kenaikan Tarif