Dua Begal Pengemudi Ojol Diseret ke Pengadilan, Korban Kehilangan Sumber Penghidupan
Dua pelaku begal, Yopi Yanto dan M. Nur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang atas kasus perampasan motor milik pengemudi ojek online--
KORANHARIANMUBA.COM- Dua pelaku pembegalan, Yopi Yanto dan M. Nur, akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Keduanya didakwa melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pengemudi ojek online bernama Fahrurrozi.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH tersebut menghadirkan saksi korban, Fahrurrozi, yang memberikan kesaksian dengan suara bergetar tentang peristiwa tragis yang dialaminya pada Mei 2025 lalu.
“Saya hendak menjemput orderan di Jalan Dempo Luar, tiba-tiba dua orang menghadang motor saya. Salah satunya menodongkan pisau ke arah perut saya,” ujar Fahrurrozi di ruang sidang.
Menurut keterangan saksi, salah satu pelaku, Yopi Yanto, menodongkan senjata tajam, sementara M. Nur merampas kunci motor dan melarikan diri membawa sepeda motor serta handphone milik korban.
BACA JUGA:Aksi Brutal Gegerkan Warga Musi Banyuasin, Satu Korban Tewas dan Dua Luka Berat
“Saya sempat berusaha mempertahankan motor saya, tapi karena mereka menodongkan pisau, saya takut. Akhirnya motor saya dibawa kabur,” ungkapnya.
Akibat kejadian itu, Fahrurrozi kehilangan satu-satunya alat untuk mencari nafkah. “Sampai sekarang saya tidak bisa lagi bekerja, karena motor itu satu-satunya sumber penghasilan saya. Mohon keadilannya, Pak Hakim,” katanya dengan mata berkaca-kaca.
Dalam persidangan, terdakwa M. Nur mengakui bahwa motor hasil rampasan telah dijual kepada seorang penadah di kawasan Kertapati seharga Rp4 juta. “Kami jual Rp4 juta, uangnya kami bagi dua untuk makan sehari-hari,” ucap M. Nur dengan nada lirih.
Sementara itu, rekan pelaku, Yopi Yanto, diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sigit Subiantoro, menyatakan perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
BACA JUGA:Drama Perampokan Sopir Truk di Sanga Desa: Pelaku AS Menyerah Usai Didekati Polisi Secara Persuasif
“Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini dapat mencapai 12 tahun penjara, tergantung tingkat kekerasan dan dampak yang ditimbulkan,” ujar JPU Sigit di hadapan majelis hakim.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat para pelaku tak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga merampas sumber penghidupan seorang pekerja keras. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan jaksa.