Ini Perkiraan Besaran Upah Minimum Provinsi Sumsel Rp 3.681.571

ILustrasi UMP (foto ist)--

KORANHARIANMUBA.COM, - Rasa penasaran para buruh dan pekerja terkait besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 terjawab sudah. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP tahun depan sebesar 6,5 persen.  

Untuk diketahui, UMP Sumsel 2024 sebesar Rp3.456.874. Hanya naik 1,55 % dari UMP Sumsel 2023 yang besarannya Rp3.404.177. Jika 2025 diputuskan naik 6,5 %, maka besaran UMP Sumsel tahun depan yaitu Rp3.681.571. Naiknya Rp224.697 dari tahun 2024 ini.

Bagaimana tanggapan pengusaha dan buruh di Sumsel? Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Saragih mengatakan, pihaknya memilih menghormati dan menjalankan kenaikan UMP yang sudah ditetapkan presiden. Sebenarnya, sebelum keputusan tersebut keluar, pihaknya telah melakukan negosiasi  dan dialog.

Namun pemerintah  sudah memutuskan kenaikan upah minimum 6,5%. "Kita percaya keputusan itu terbaik bagi buruh, pengusaha dan perekonomian secara keseluruhan," imbuh dia.

BACA JUGA:Waduh, 146 Pelamar PPPK Prabumulih Terancam Gagal

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Lantik Pj Walikota Palembang yang Baru Dr Cheka Virgowansyah

Kendati begitu, Sumarjono menekankan kalau pekerjaan belum selesai.  Mengingat, penetapan upah minimum sektoral tidak kalah pelik. 

"Mengukur kinerja sektoral dan menetapkan upah yang patut itu tidak mudah. Apalagi bila para pihak bipartit (pengusaha dan buruh) tidak menemukan titik kompromi. Bisa dead lock, akhirnya merugikan semua," kata dia.  Karena itu, ucap Sumarjono, pentingnya dibangun dan dirawat dialog bipartit sektoral yang sehat dan produktif. "Bukan saja pada saat penetapan upah. Tapi harus bagian dari proses bisnis rutin," tukasnya.

Humas Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Sumsel, Cerah Buana mengapresiasi komitmen pemerintah untuk melaksanakan putusan MK Nomor 168 tahun 2024 yang salah satunya mengatur tentang regulasi pengupahan.

“Terlepas dari upah hanya naik 6,5 %, tidak sesuai harapan kami yang minta kenaikan sebesar 25 persen, tapi kami tetap mengapresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah yang sudah memutuskan kenaikan upah 2025,” katanya.

Kasbi Sumsel tetap akan mendorong agar dewan pengupahan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melakukan pembahasan upah minimum sektoral 2025. “Harus tetap dibahas sembari menunggu keluarnya regulasi dari pemerintah,” tutur dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzuki, mengatakan pihaknya sudah melakukan simulasi dengan Dewan Pengupahan. Tinggal menunggu surat edaran dari hasil rapat Mendagri dan Menaker.

Deliar menjelaskan,  UMP Sumsel 2024 ini sebesar Rp3.456.874 per bulannya. Dengan standar 7 jam kerja per hari, atau 40 jam seminggu. Untuk UMP 2025 masih menunggu keluarnya Permenaker.

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Cecep Wahyudin SP mengatakan, pihaknya telah menyimak keputusan Presiden Prabowo terkait kenaikan upah minimum rata-rata nasional tahun 2025 sebesar 6,5%.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan