Ini Perkiraan Besaran Upah Minimum Provinsi Sumsel Rp 3.681.571
ILustrasi UMP (foto ist)--
"Saya tidak bisa janjikan ya, mungkin sebelum Rabu (pekan depan) kita sudah keluar Permenakernya," kata Yassierli.
Terkait diadakannya kembali pengadaan Upah Minimum Sektoral (UMS) berdasarkan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Yassierli mengatakan kalau itu akan dibahas lebih lanjut di Dewan Pengupahan.
BACA JUGA:Honda Tes Motor Baru RC213V 2025 di Jerez, Hasil Belum Sesuai Ekspektasi
BACA JUGA:Launching Jogging Track, Kolaborasi, Pemprov Sumsel dan Perusahaan
"Amanat MK kan ada upah sektoral. Di Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Pak Presiden menyampaikan itu tadi ada. Clear kok, semua udah clear. Jadi mohon dukungan saja. Ini kita akan buat di Peraturan Menteri secara lebih spesifiknya seperti apa," tukas dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan pekerja terhadap UU Cipta Kerja. Ada 21 pasal dalam UU Ciptaker yang dibatalkan dan diubah melalui putusan terbaru MK. Apa saja? Di antaranya, jangka waktu perjanjian kerja (kontrak), tidak lebih dari 5 tahun, termasuk perpanjangan.
Lalu, komponen hidup layak (KHL) menjadi salah satu indeks yang harus dimasukkan dalam penentuan upah minimum provinsi (UMP). Kemudian, gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral (UMS) pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota. Rapat dewan pengupahan di daerah juga harus melibatkan unsur serikat pekerja/buruh. (*)