Ini Perkiraan Besaran Upah Minimum Provinsi Sumsel Rp 3.681.571
ILustrasi UMP (foto ist)--
"Kami mengucapkan terima kasih dan bersyukur. Apalagi Presiden secara langsung menyampaikan kenaikan upah minimum 2025 tersebut," kata Cecep yang juga Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-SPSI Provinsi Sumsel ini.
Menurut Sekretaris DPD Konfederasi SPSI Provinsi Sumsel ini, keputusan Presiden Prabowo menunjukan kepedulian besar terhadap kesejahteraan pekerja atau buruh di Indonesia.
"Tinggal lagi kita menunggu regulasi dari pemerintah, dalam hal ini Permennaker RI," katanya.
Melalui Permennaker nanti yang mengatur penentuan upah minimum sektoral provinsi maupun kabupaten atau kota. Dia mengatakan terkait dengan ketentuan upah minimum ini tidak terlepas dari putusan MK yang terbaru.
"Seperti kami sampaikan sebelumnya, pasca putusan MK No.168 terkait UU Cipta Kerja, maka Penentuan Upah Minimum 2025 tidak lagi berdasarkan PP 51/2023 dan harus memperhitungkan angka KHL (Kebutuhan Hidup Layak) serta berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah," bebernya.
Ditambahkannya, kenaikan upah 6,5 persen tersebut sesuai dengan prediksi pihaknya. “Kami sudah memperkirakan kenaikan upah minimum provinsi 2025 di Sumsel kisaran 6-8%," jelasnya.
Secara umum, pekerja/buruh bersyukur atas kenaikan upah minimum 2025 di angka rata-rata 6,5%.
"Meskipun sebenarnya kawan-kawan pekerja/buruh menuntut kenaikan upah 2025 di atas 10%. Namun, akhirnya ditetapkan 6,5% dengan mempertimbangkan juga keberlangsungan usaha serta tidak mengurangi kesejahteraan pekerja/buruh," katanya.
Dewan Pengupahan Sumsel akan membahas upah minimum sektoral tingkat provinsi. Cecep mengatakan, pembahasan menunggu terbitnya Permennaker terlebih dahulu. "Mungkin awal Desember 2025 ini Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel akan rapat pleno penetapan UMP Sumsel 2025," pungkasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten OKU Timur Drs Elfian Syawal MM mengatakan rapat penetapan upah minimum kabupaten (UMK) masih menunggu penetapan UMP tingkat provinsi dulu. Dikatakannya, OKU Timur sudah memiliki dewan pengupahan sendiri. Dalam dewan pengupahan itu ada perwakilan perusahaan, pekerja bahkan ada dari perguruan tinggi.
Terpisah, Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Banyuasin, Elyanto mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan dari pusat terkait penetapan upah minimum.
"Belum terbit Permenaker-nya," ujar dia.
Setelah Permenaker keluar dan ditetapkannya UMP Sumsel 2025, pihaknya akan langsung mengadakan rapat penentuan upah minimum kabupaten (UMK) Banyuasin. Contohnya yang berlaku 2024 ini, Pemkab Banyuasin menetapkan kenaikan UMK Rp54.798 atau 1,6 persen dari Rp3.433.489 yang berlaku pada 2023 menjadi Rp3.488.288.
Diketahui, kenaikan UMP 2025 diumumkan Presiden Prabowo Subianto usai bertemu pimpinan buruh di Jakarta, Jumat (29/11). "Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan upah minimum rata-rata nasional 6,5 persen," katanya didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menaker Yassierli hingga Menkeu Sri Mulyani.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, Permenaker tersebut akan membahas secara lebih rinci tentang pengupahan di 2025 yang menjadi landasan hukum penetapan kenaikan upah tersebut.