Berikut Ini Daftar Kenaikan UMP di Sejumlah Provinsi Sumsel Naik 6,5 Persen Rp 3.681.571, Tertinggi Jakarta
Kabar Gembira bagi para buruh dan pekerja 2025 mendatang, UMP akan naik sebesar 6,5 persen (Foto JPNN)--
JAKARTA, KORANHARIANMUBA.COM,- Pemerintah Indonesia dibawah Kepemimpina Presiden RI Prabowo Subianto, telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025.
Keputusan ini menjadi acuan bagi pekerja dan pengusaha dalam menetapkan besaran upah di masing-masing daerah.
UMP 2025 mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yang mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah inflasi dan kondisi ekonomi yang terus berkembang.
Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional kepada buruh dan karyawan, sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 mendatang.
BACA JUGA:Atur Ulang Gizi Makanan Rp10 Ribu, Dalam Program Makan Bergizi Gratis
Prabowo mengungkapkan bahwa kenaikan UMP ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 6 persen.
"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen," ujar Prabowo beberapa waktu lalu.
Adapun kenaikan upah minimum 2025 berlaku rata bagi provinsi serta kabupaten/kota sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Salah satu poin di dalam putusan perkara tersebut adalah perihal penetapan upah minimum provinsi. (*)
Ini dia sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan UMP untuk 2025:
1. Provinsi Aceh menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.685.616 atau naik 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp 3.460.672
2. Provinsi Sumatra Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.994.193 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.811.449