Berikut Ini Daftar Kenaikan UMP di Sejumlah Provinsi Sumsel Naik 6,5 Persen Rp 3.681.571, Tertinggi Jakarta
Kabar Gembira bagi para buruh dan pekerja 2025 mendatang, UMP akan naik sebesar 6,5 persen (Foto JPNN)--
3. Provinsi Sumatra Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.681.571 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.456.874
4. Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.623.654 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.402.492
5. Provinsi Riau menetapkan UMP 2025 menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.508.776,22 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.294.625
6. Provinsi Lampung menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.893.070 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.716.497
7. Provinsi Bengkulu menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.670.039 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.507.079
8. Provinsi Jambi menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.234.535 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.037.122
9. Provinsi Bangka Belitung menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.623.653 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.402.492
10. Provinsi Banten menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.905.119 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.727.812
11. Provinsi Jakarta menetapkan UMP 2025 menjadi Rp 5.396.761 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 5.067.381
12. Provinsi Jawa barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.191.232 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.057.495
13. Provinsi Jawa Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.305.985 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.165.244
14. Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.264.080,95 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.125.897,61
15. Provinsi Jawa tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.169.349 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.036.947
16. Provinsi Bali menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.996.500 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.816.672
17. Provinsi Maluku Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.408.000 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.200.000