Berikut Ini Daftar Kenaikan UMP di Sejumlah Provinsi Sumsel Naik 6,5 Persen Rp 3.681.571, Tertinggi Jakarta

Kabar Gembira bagi para buruh dan pekerja 2025 mendatang, UMP akan naik sebesar 6,5 persen (Foto JPNN)--

18. Provinsi Maluku menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.141.700 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.949.953 

19. Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.915.000 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.736.698 

20. Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.073.551 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.885.964 

21. Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.657.527 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.343.298 

22. Provinsi Gorontalo menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.221.731 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.012.318 

23. Provinsi Sulawesi Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.104.430 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.914.958 

24. Provinsi Kalimantan Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.878.285 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.702.616 

25. Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.473.621,04 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.261.616 

26. Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.496.194 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.282.812 

27. Provinsi Kalimantan Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.580.160 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.361.653 

28. Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.579.314 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.360.858 

29. Provinsi Papua menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 4.285.850 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 4.024.270 

30. Provinsi Papua Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.393.500 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.615.000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan