Arsip Usia 10 Tahun yang Ada di Pemkab Banyuasin Dilakukan Pemusnahan, Ini Tujuanya

Pj Bupati Banyuasin, dan Sekda Saat memusnahkan arsip (foto ist)--
KORANHARIANMUBA.COM - Pemerintah Kabupaten Banyuasin, melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Banyuasin, melaksanakan pemusnahan arsip yang telah berusia lebih dari 10 tahun.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan arsip yang tidak lagi relevan tidak dapat diakses atau disalahgunakan di kemudian hari.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Banyuasin dalam menerapkan tata kelola arsip yang baik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Dalam acara yang berlangsung di kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Banyuasin, Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin menyampaikan pentingnya kegiatan pemusnahan arsip ini dalam mendukung efisiensi pengelolaan dokumen pemerintahan.
BACA JUGA:Mengenal 8 Hewan Endemik Indonesia yang Telah Menghilang dari Alam Liar
“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip dan mendukung transparansi serta akuntabilitas dalam administrasi pemerintahan,” ujar Pj Bupati usai menghadiri acara tersebut.
Lebih lanjut, Pj Bupati mengungkapkan bahwa Pemkab Banyuasin telah melakukan peninjauan menyeluruh terhadap arsip-arsip yang dimusnahkan.
Setelah proses ini, Pemkab berencana untuk mempercepat upaya digitalisasi arsip sebagai solusi pengelolaan yang lebih modern dan sesuai perkembangan teknologi.
“Setelah dilakukan peninjauan dan pemusnahan arsip, kami optimis Kabupaten Banyuasin siap mengamankan seluruh arsip dalam lingkup pemerintahan daerah. Langkah ini juga akan mendukung pelaksanaan digitalisasi arsip, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI),” tambahnya.
Pemusnahan arsip ini tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi.
Dengan demikian, arsip-arsip yang sudah tidak bernilai guna akan digantikan dengan sistem pengelolaan digital yang lebih efisien.
“Ini dilaksanakan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi upaya bersama untuk memperbaiki tata kelola kearsipan serta meningkatkan pengawasan internal bagi perangkat daerah,” tegas Pj Bupati.
Ia juga menambahkan bahwa digitalisasi arsip akan mempermudah proses pemantauan, penyimpanan, dan pendayagunaan arsip dalam berbagai kebutuhan administrasi pemerintahan. Upaya ini dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan menjaga keamanan data pemerintahan.