Tegas, Warga Desa Keban 1 Lakukan Pengeboran Minyak Ilegal Diamankan Polres Muba

DIAMANKAN, Lokasi Pengeboran Minyak Ilegal diamankan (Foto Reno).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Lakukan Pengeboran Sumur Minyak Ilegal, Warga Desa Keban 1 Ini Diamankan Polisi.

Suprianto (42) warga keban 1 kecamatan Sanga Desa harus berurusan dengan pihak berwajib.


Pelaku yang diamankan.--

Itu karena ulahnya melakukan kegiatan pengeboran sumur minyak ilegal atau ilegal drilling dan menimbulkan kebakaran.

Peristiwa ini terjadi pada hari kamis 07 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wib di desa Kaban 1 kecamatan Sanga Desa Muba.

Adanya kebakaran tersebut Polsek Sanga Desa yang di back up unit pidsus sat Reskrim polres Muba langsung cek dan olah tempat kejadian perkara (tkp).

BACA JUGA:Menelan Air Saat Berkumur Apakah Membatalkan Puasa?

BACA JUGA:7 Rahasia Jitu Menuju Viral di TikTok: Raih Jutaan View dan Follower!

Selanjutnya mengamankan tersangka Suprianto selaku pemilik lahan maupun pemilik sumur minyak ilegal (ilegal Drilling) yang saat itu berada ditempat kejadian.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasat Reskrim Akp. Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH membenarkan adanya kejadian sumur minyak ilegal yang terbakar.

"Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Kasat mengungkapkan tersangka di jerat dengan pasal 52 undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dan atau pasal 188 KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.-," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan