Kasus Korupsi LRT Sumsel, Kejati Sumsel Bakal Panggil Beberapa Saksi
Pidsus Kejati Sumsel Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi LRT Sumsel tetap 'On The Track' (foto ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel masih berlanjut dan "On The Track".
Hal itu ditegaskan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi Selasa 30 April 2024.
"Hingga saat ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih terus melakukan upaya penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan LRT Sumsel, usai sebelumnya naik ke tahap penyidikan,"ungkap Vanny.
Vanny menerangkan, upaya tahap penyidikan umum yang dilakukan Pidsus Kejati Sumsel dalam perkara ini yakni upaya pemanggilan sejumlah nama untuk diambil keterangan sebagai saksi.
BACA JUGA:Hore, Akhirnya 546 PPPK Formasi Tahun 2023 Dilantik, Semoga Menjai Penyemangat Bagi Para Honorer
BACA JUGA:Ini Alur Pengajuan CB di Lapasa, Gratis, Mudah dan Tidak Dipersulit
"Nanti, jika ada pemanggilan terkait saksi-saksi akan kita informasikan lagi," singkat Vanny.
Diberitakan, naiknya kasus tersebut ketahap penyidikan dikarenakan sebelumnya telah dilakukan tahapan penyelidikan oleh Pidsus Kejati Sumsel.
Adapun nama kasus yang saat ini sedang ditangani penyidik pidsus yakni kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan LRT Sumsel.
Lebih detilnya mengenai prasarana kereta api ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI TA 2016 sampai dengan 2020.
BACA JUGA:Kabar Baik, Timnas Indonesia Jelang Laga Indonesia Vs Irak, Kembalinya Rafael Struick
BACA JUGA:Sering Dikira Rumput Liar, Ternyata Memiliki Sejuta Manfaat
Dengan telah naiknya status penyelidikan ke penyidikan, maka tahap selanjutnya yakni memanggil beberapa nama untuk diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya Vanny tidak menampik, bahwa sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan Sumsel 2015 berinisial NU.