Ini Nih Aturan Pembayaran DAM yang Dikeluarkan oleh Kemenag, Tujuanya dan Besaran Biayanya Harus Dikeluarkan

Juru Bicara, Kementrian Agama, Anna Hasbie menyebut, Kemenag telah menerbitkan edaran terkait pembayaran DAM (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. 

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie mengatakan, edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya perlindungan kepada jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah. 

"Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat)," sebut Anna Hasbie di Jakarta, Minggu, 2 Juni 2024.

Menurut Ana, diterbitkannya edaran ini sebagai bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jemaah dan petugas haji. 

BACA JUGA:Lakukan Pengembangan Kelurahan Sadar Hukum, Lurah di Muba Raih 2 Penghargaan

BACA JUGA:Truk ODOL Viral Melintas di Jalan Tikus, Kasat Lantas Polrestabes Palembang Sebut Alasan Utama Ini

Selain terkait besaran biaya dam, edaran ini juga menginformasikan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi. 

"Sesuai juknis ini, jemaah dan petugas haji dapat membayar DAM/Hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah," ujar Anna.  

Dalam petunjuk teknis ini, lanjut Anna, terdapat standar dan komponen biaya dam yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas. 

"Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR 720. Ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi," jelas Anna. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Apresiasi Forsuma Sumsel Gelar Diskusi Kebangsaan dan Deklarasi Anti Narkoba

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Dorong Produk UMKM Sumsel Naik Kelas Hingga Mampu Bersaing di Pasar Internasional

Sementara, bila jemaah dibayarkan ke RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR 580. Pembayaran dam di RPH Al Ukaisyiyah meliputi delapan komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, pengolahan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.

"Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Mekkah. Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijjah 1445 H/2024 M," tuturnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan