Ini Nih Aturan Pembayaran DAM yang Dikeluarkan oleh Kemenag, Tujuanya dan Besaran Biayanya Harus Dikeluarkan

Juru Bicara, Kementrian Agama, Anna Hasbie menyebut, Kemenag telah menerbitkan edaran terkait pembayaran DAM (Foto Ist).--

"Bahkan, Pemerinah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi," tegasnya. 

Terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan, bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa.

"Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada 28 Mei 2024 lalu," pungkasnya. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan