Ini Nih Aturan Pembayaran DAM yang Dikeluarkan oleh Kemenag, Tujuanya dan Besaran Biayanya Harus Dikeluarkan

Juru Bicara, Kementrian Agama, Anna Hasbie menyebut, Kemenag telah menerbitkan edaran terkait pembayaran DAM (Foto Ist).--

Selanjutnya, hewan dam yang telah disembelih dikirimkan dan didistribuksikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Mekkah dan juga ke Indonesia. 

Sementara itu, terkait visa haji, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan masyarakat bagi yang akan berhaji untuk memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji. 

BACA JUGA:Pria Terpeleset di Sungai Musi Belum Ditemukan, Pencarian hingga Radius 3 Kilometer

BACA JUGA:Kabar Gembira Nih! Siap- Siap, 5 Juni ASN Muba Bakal Terima Gaji ke 13

Anggota Media Center Haji Kementerian Agama, Widi Dwinanda mengatakan, setidaknya ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah. 

Pertama, di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, terdapat dua jenis visa haji yang legal.

"Yaitu visa haji kuota Indonesia atau kuota haji reguler dan haji khusus, serta visa haji Mujamalah atau undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi," papar Widi. 

Widi juga menyebut, bahwa haji dengan visa Mujamalah ini populer disebut sebagai haji Furoda, yakni, haji yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. 

"Jemaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," sambungnya. 

Lalu, visa haji yang bisa dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi, yaitu, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji. 

Menurutnya, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. 

Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji. 

"Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah," ucapnya.  

Kempat, Widi melanjutkan, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain. 

Menurut fatwa tersebut, kata dia, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin, dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan