Tim Gabungan Tangkap Dua Pelaku Tawuran yang Tewaskan Korban di Palembang

Ilustrasi Tawuran (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel berhasil meringkus dua pelaku tawuran yang terjadi belum lama ini.

Kasat Reskrim Polrestabes  Palembang AKBP Haris Dinza kepada SUMEKS.CO membenarkan penangkapan dua orang remaja yang terlibat tawuran hingga menyebabkan korban atas nama M Hafis tewas setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

"Kedua pelaku tersebut yakni AR (19) dan MB (19), keduanya merupakan warga Kecamatan Ilir Barat II Kota  Palembang. Keduanya ditangkap setelah aksi tawuran yang dilakukan keduanya viral di sosial media dan menyebabkan seorang meninggal dunia saat menjalani perawatan medis," ujarnya, Selasa 18 Juni 2024.

Sementara, Kanit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang AKP Robert P Sihombing menambahkan, kedua pelaku ditangkap berkat kerjasama Tim Tekab 134 Polrestabes Palembang dengan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

BACA JUGA:Hari Raya Idul Adha, Lapas Sekayu Buka Layanan Kunjungan

BACA JUGA:Jalan Poros Menuju Plakat Tinggi Muba Rusak Parah, Body Mobil Sering Jadi Korban

"Dalam peristiwa yang menewaskan korban M Hafis pada aksi tawuran yang terjadi 7 Juni 2024 lalu. Untuk peran kedua pelaku cukup krusial yakni melukai korban menggunakan senjata tajam. Korban tewas dengan mengalami luka di bagian kepala, punggung, lengan jari tangan," ujarnya.

"Benar kedua pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia sudah berhasil kita tangkap, keduanya yakni berinisial MB dan AR," tambah AKP Robert.

Ditambahkannya, kedua pelaku ditangkap setelah Jatanras Polda Sumsel bersama Reskrim Polrestabes  Palembang melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil meringkus keduanya di tempat persembunyian mereka di kawasan Talang Jambe Sukarami  Palembang.

"Peran masing-masing pelaku, AR membacok korban, kemudian pelaku MB berperan mengejar korban menarik senjata tajam yang menancap di kepala korban," katanya.

BACA JUGA:Karyawati PT Satnusa Batam Curi 143 Handphone Senilai Rp 450 Juta untuk Bayar Utang Pinjol

BACA JUGA:Rumania Ciptakan Start Impian di Euro 2024, Bantai Ukraina 3-0!

Selain mengamankan kedua pelaku, pihaknya lanjutnya juga mengamankan barang bukti berupa, satu helai baju kaos warna abu-abu yang dipakai salah satu pelaku, satu helai celana pendek hitam list putih yang dipakai pelaku MB dan satu buah rekaman video pada saat kejadian.

"Atas ulahnya kedua pelaku terancam Pasal 170 KUHP ayat 3, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. Hingga kini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan guna dilakukan pengembangan," tutupnya. 

Tag
Share