Waduh, Ada Ratusan Kelulusan PPPK Dibatalkan, Ada Apa Ya?

Kelulusan 532 Peserta Seleksi Calon PPPK berijazah D4 Bidan Pendidikan dibatalkan menui polemik (foto ist).--

JAKARTA, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Sebanyak 532 peserta seleksi Calon PPPK berijazah D4 Bidan Pendidik dibatalkan kelulusannya karena dianggap kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Nakes Nomor PT.01.03/F/1365/2023.

Merespons hal tersebut, Ombudsman RI menemukan maladministrasi terkait pembatalan kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan berijazah D4 Bidan Pendidik formasi Bidan Ahli Tahun 2023.

Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Pusat, Rabu 10 Juli 2024, menjelaskan temuan maladministrasi itu berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pada April 2024.

BACA JUGA:APKASI Otonomi Expo 2024, Stan Muba Pamerkan Produk Unggulan Kain Khas Gambo

BACA JUGA:Nah Ini, Bocoran dari Orang Tua, Soal Jadwal Pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Masaid

Selain itu, berdasar hasil permintaan keterangan yang dilakukan pada Mei 2024, dan hasil pemeriksaan lapangan pada Juni 2024.

Adapun aduan terkait pembatalan kelulusan ini dilaporkan oleh Ikatan Bidan Indonesia yang mewakili 532 pelamar yang kelulusannya dibatalkan.

Pihak terlapor adalah Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Dirjen Nakes Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Endi Jaweng menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua maladministrasi, yaitu penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum oleh BKN dan Kemenkes dalam hal pembatalan kelulusan pelamar berijazah D4 Bidan Pendidik, sehingga mereka tidak memperoleh Nomor Induk PPPK (NIPPPK).

BACA JUGA:Asus Vivobook Pro 15 OLED: Menakjubkan! Laptop Tipis & Ringan dengan Layar OLED yang Memukau

BACA JUGA:Memakai ODOL Dapat Sembuhkan Luka Bakar, Mitos atau Fakta?

Ombudsman berpendapat bahwa Dirjen Nakes Kementerian Kesehatan tidak pernah melakukan sosialisasi dan penjelasan terkait SE Dirjen Nakes Nomor PT.01.03/F/1365/2023 kepada Panitia Seleksi Daerah (Panselda), sehingga menimbulkan multitafsir yang berakibat pada perbedaan implementasi kepada peserta seleksi.

Selain itu, Ombudsman berpendapat bahwa BKN tidak konsisten, tidak kompeten, dan diskriminatif dalam mempedomani SE tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan