Waduh, Ada Ratusan Kelulusan PPPK Dibatalkan, Ada Apa Ya?

Kelulusan 532 Peserta Seleksi Calon PPPK berijazah D4 Bidan Pendidikan dibatalkan menui polemik (foto ist).--

Pembatalan kelulusan itu juga dinilai kontra-produktif atas mandat Pasal 66 Undang-Undang (UU) ASN, yang berkaitan dengan tenggat waktu penataan non-ASN atau honorer.

Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”

Atas temuan maladministratif tersebut, sambung dia, Ombudsman mengeluarkan dua perintah tindakan korektif kepada BKN dan Kementerian Kesehatan, yakni mengakomodasi lulusan dalam mengisi formasi dan mengembalikan status kelulusan.

“Intinya, sama dengan yang menjadi harapan para pelapor, yaitu agar mereka kembali mendapatkan status kelulusan karena mereka sebagian, bahkan sudah mendapatkan penetapan NIPPPK dan sudah bekerja,” kata dia.

Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari kerja bagi BKN dan Kemenkes untuk melaksanakan tindakan korektif.

Lembaga itu juga meminta agar Menteri Kesehatan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan tindakan korektif.

“Dalam waktu 30 hari ke depan, Ombudsman RI tidak akan lepas tangan. Kami akan terus melaksanakan pengawasan,” pungkasnya.

Diketahui, sebanyak 532 peserta seleksi CPPPK berijazah D4 Bidan Pendidik dibatalkan kelulusannya karena dianggap kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Nakes Nomor PT.01.03/F/1365/2023.

Mereka yang diwakili oleh Ikatan Bidan Indonesia, mengadukan persoalan tersebut kepada Ombudsman RI pada April 2024. (*) 

Tag
Share