Minimalisir Terjadinya Karhutla di Wilayahnya
SOSIALISASI.--
OGAN ILIR, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kapolsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir, IPTU Alimin, menghadiri musyawarah desa yang diselenggarakan di Kantor Desa Serikembang, Kecamatan Muara Kuang.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Muara Kuang memberikan imbauan penting mengenai bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat.
"Jangan membuka lahan atau hutan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana," tegasnya.
BACA JUGA:Heboh, Komplek Madani Residence Plaju Nyaris Terbakar Hebat
BACA JUGA:Dampak Pengaspalan Tidak Merata, Jalinteng Muba Sering Terjadi Lakalantas
Kapolsek Muara Kuang juga mengatakan, kepada seluruh masyarakat agar membuka lahan dan hutan tanpa membakar, karena selain berbahaya bagi lingkungan, juga berdampak pada pelakunya.
Dalam upaya pencegahan Karhutla, Polsek Muara Kuang juga bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah terkait lainnya, seperti BPBD, Manggala Agni, Dinas Pemadam Kebakaran, dan TNI.
"Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan melalui patroli terpadu, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat," sebutnya.
Kapolsek Muara Kuang menyampaikan, musyawarah desa tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif.
BACA JUGA:Piala Presiden 2024 Persib vs Persis: Peluang ke Semifinal Tipis
BACA JUGA:Indra Sjafri: Bersyukur Meraih 9 Poin, Masuk Semifinal
Kapolsek Muara Kuang menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Muara Kuang.
"Polisi berkomitmen untuk terus mengawal dan menyosialisasikan pentingnya menjaga lingkungan kepada masyarakat," ujarnya.