Polisi Gerebek Kos di Lubuk Linggau, Tangkap Remaja Perempuan dan Ungkap Jaringan Narkoba
Remaja perempuan ditangkap bersama pengedar Narkoba--
KORANHARIANMUBA.COM- Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau kembali membongkar jaringan pengedar narkoba. Sebuah penggerebekan dilakukan di sebuah kamar kos di Jalan Gedang, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, pada Jumat 2 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang, salah satunya remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial TKM, warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Dua pria lainnya yang turut diamankan adalah Andre Andika (25), warga Desa Kebur Kaya, dan Bagus Andriansyah (37), warga Pasar Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Perkelahian di Depan Lippo Plaza Lubuk Linggau Berujung Penikaman, Diduga Dipicu Uang Rp2.000
Dari lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa 12 butir ekstasi warna kuning berbentuk kodok dalam satu plastik klip, serta tiga plastik klip lain masing-masing berisi satu butir ekstasi. Total berat keseluruhan mencapai 7,56 gram brutto. Selain itu, disita pula uang tunai sebesar Rp6.150.000, satu ball plastik klip kosong, serta dua buah tas yang digunakan untuk menyimpan barang-barang tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Najamudin, menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari seorang perempuan paruh baya bernama Baswarinda (54), warga Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.
“Setelah dilakukan pengembangan, sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan Baswarinda di rumahnya. Meski tidak ditemukan barang bukti di lokasi, namun terdapat bukti transfer dari para tersangka ke rekening milik Baswarinda,” ujar AKP Najamudin.
Baswarinda langsung digelandang ke Polres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga kuat perempuan ini merupakan pemasok ekstasi kepada para pengguna muda di kawasan tersebut.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka TKM yang masih di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.