Dugaan Korupsi Makan dan Minum Siswa Rumah Tahfidz Dilimpahkan ke PN Palembang

Kejari Lubuklinggau Limpah Berkas Tersangka Korupsi Makan dan Minum Siswa Rumah Tahfidz ke PN Palembang (Foto Ist).--

PALEMBANG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, limpahkan berkas dakwaan Netty Herawati tersangka korupsi makan dan minum santri rumah tahfidz ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 25 Juli 2024.

Diketahui tersangka Netty Herawati yang merupakan mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas.

Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Lubuklinggau Ichsan Azwar SH MH dikonfirmasi usai pelimpahan membenarkan berkas perkara tersangka Netty Herawati telah dilimpah ke PN Palembang.

"Ya benar hari ini berkas fisik tersangka telah dilimpahkan dan telah diterima petugas PN Palembang," kata Ichsan.

BACA JUGA:2026 Jalan Sudah Beroperasi, Kejari Muba Kawal Langsung Pembaharuan Penlok Proyek Strategi Nasional

BACA JUGA:Kemarau, Akses Jalan Darat Menuju Desa Ulak Embacang Lancar, Tapi Sayang Harus 'Mandi Debu'

Diterangkan Ichsan, sebelumnya tim JPU Kejari Lubuklinggau telah terlebih dahulu melimpahkan berkas tersangka korupsi rumah tahfidz bernama Netty Herawati melalui daring E-Berpadu PN Palembang.

Setelah dinyatakan lengkap, lanjut Ichsan maka pada hari ini tim JPU melimpahkan berkas fisik tersangka ke PN Palembang.

Ia mengungkapkan bahwa dalam kasus ini Kejari Lubuklinggau bidang pidana khusus telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak Agustus 2023 silam.

Dalam penyidikan, Ichsan mengatakan pidsus Kejari Lubuklinggau telah memeriksa kurang lebih total 25 orang saksi termasuk diantaranya tersangka Netty Herawati sendiri.

BACA JUGA:Laptop Budget Terbaik? Lenovo IdeaPad Slim 3 Patut Dipertimbangkan!

BACA JUGA:5 Alasan Mengapa Anda Harus Memilih Lenovo Flex 5G

Lebih rinci ia menerangkan konstruksi perkara, bahwa pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas menganggarkan kegiatan makan minum rumah Tahfiz.

"Bahwa sekolah yang menerima kegiatan makan dan minum siswa SD Negeri 5 Muara Beliti Plus yang penghapal Al Quran dan anak-anak yang tidak mampu," ujar Ichsan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan