Dugaan Korupsi Makan dan Minum Siswa Rumah Tahfidz Dilimpahkan ke PN Palembang

Kejari Lubuklinggau Limpah Berkas Tersangka Korupsi Makan dan Minum Siswa Rumah Tahfidz ke PN Palembang (Foto Ist).--

Adapun dasar penerimaan tersebut, lanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 494/KPTS/DISDIK/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pemberian Izin Pendirian Sekolah Dasar Negeri 5 Muara Beliti Plus Kabupaten Musi Rawas.

Selain itu, berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Nomor 420/0021/KPTS/DISDIK/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penyelenggaraan Operasional SDN 5 Muara Beliti Plus.

BACA JUGA:Lenovo ThinkPad E14: Laptop Produktif yang Ramah di Kantong

BACA JUGA:Pj Sekda Edward Candra  Hadiri Pengukuhan DPD Asosiasi Keselamatan- Kesehatan Kerja dan Lingkungan 

Masih kata Ichsan, anggaran kegiatan makan minum siswa Tahfidz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021-2022 adalah sebesar Rp.948.760.000.

Yang mana, rinciannya pada tahun 2021 dianggarkan 329.000.000 dan tahun 2022 dianggarkan sebesar 619.760.000 sehingga total anggaran 948.760.000.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara BPKP RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Makan Minum Siswa Tahfidz Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 Dan 2022 telah ditemukan kerugian Negara Rp.172.760.000.

"Rincinya tahun 2022 Anggaran Rp619 juta yang terealisasi hanya Rp546 juta, dan tahun 2021 anggaran Rp328 juta yang terealisasi hanya Rp290 juta," urai Ichsan.

Atas perbuatannya, tersangka Netty Herawati dijerat Pasal yang dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk saat ini tersangka Netty Herawati penahanannya sudah dititipkan ke Lapas Perempuan Palembang guna proses hukum selanjutnya," terang Ichsan.

Selanjutnya, kata Ichsan hanya menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor PN Palembang termasuk jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka Netty Herawati. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan