KORANHARIANMUBA.COM - Aktris Nikita Mirzani optimis bahwa Vadel Badjideh, yang dilaporkannya atas dugaan kasus asusila dan aborsi terhadap anaknya, Lolly, akan segera ditahan oleh pihak kepolisian. Saat ini, kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan, yang menurut Nikita menunjukkan adanya indikasi tindak pidana.
"Memang harus ditahan," ungkap Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan. Aktris berusia 38 tahun itu beberapa hari lalu kembali memenuhi panggilan kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi, di mana ia menghadapi 58 pertanyaan dari penyidik. Selama pemeriksaan, Nikita turut menyerahkan sejumlah bukti, termasuk rekaman percakapan dan keterangan dari saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini.
"Alhamdulillah lega, selesai, tidak ada BAP lagi. Sudah selesai, tinggal tunggu dipanggil yang terlapornya," tambah Nikita dengan rasa puas. Menurutnya, peningkatan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan adalah bukti bahwa laporan yang diajukan mengandung unsur pidana. “Happy, senang. Apa yang dilaporkan memang ada pidananya,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh terkait dugaan tindak asusila terhadap anak serta aborsi, yang dilaporkan dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mencakup pasal-pasal perlindungan anak di bawah UU Nomor 35 Tahun 2014 serta beberapa pasal terkait kesehatan.
BACA JUGA:Debat Perdana, Lucianty-Syaparuddin Tampil Percaya Diri dan Menuai Pujian Masyarakat Muba
BACA JUGA:Cekcok Berujung Maut, Warga Gajah Mati Tewas Ditangan Tetangganya
Sementara itu, kuasa hukum Vadel Badjideh menyangkal tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa laporan terkait persetubuhan anak dan aborsi yang diajukan oleh Nikita Mirzani tidak memiliki dasar bukti yang kuat.(*)