Lonjakan Pemohon Pembuatan SKCK, Polres OKI Perpanjang Jam Pelayanan Hingga Malam Hari

MENINGKAT, Pembuatan SKCK Meningkat (foto ist)--

KORANHARIANMUBA.COM - Jumlah pemohon pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres OKI mengalami lonjakan signifikan pada Senin, 6 Januari 2025. 

Sejak pagi, banyak pemohon yang memadati kantor pelayanan SKCK Polres OKI, menyebabkan pihak kepolisian terpaksa menambah waktu pelayanan.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH, SIk melalui Kasat Intelkam AKP Deni Suherdi SH, menjelaskan bahwa lonjakan pemohon baru terjadi pada hari ini, meskipun pada Jumat, 3 Januari 2025, sudah mulai terlihat keramaian.

"Memang, hari ini pemohon yang datang untuk membuat SKCK jauh lebih ramai dibandingkan Jumat lalu," ujarnya saat diwawancarai oleh OKI NEWS.

BACA JUGA:Para Remaja Diminta Sujud Kepada Orang Tua Masing – Masing, Diamankan Saat Tawuran

BACA JUGA:AKD Belum Terbentuk, Pembahasan APBD 2025 Terancam Tersendat

Untuk mengatasi lonjakan permintaan, pihak Polres OKI memutuskan untuk menambah waktu pelayanan, dengan petugas yang bekerja lembur hingga malam hari.

"Hari ini, kami bisa menerbitkan sekitar 200 hingga 250 SKCK," jelas Kasat Intelkam. Pemohon yang mengajukan pembuatan SKCK dikenakan biaya PNBP sebesar Rp30.000 per SKCK, yang harus dibayar langsung ke Bank.

Proses pembuatan SKCK, mulai dari pengisian formulir hingga penerbitan, memakan waktu antara 10 menit hingga lebih, tergantung pada kelengkapan data dan kecepatan pemohon dalam mengisi formulir.

"Jika semua persyaratan lengkap dan proses verifikasi berjalan lancar, SKCK bisa langsung diterbitkan," tambahnya.

Karena sistem SKCK sudah terintegrasi secara online, penerbitannya bisa lebih cepat selama tidak ada gangguan jaringan.

Layanan pembayaran PNBP melalui Bank tersedia setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Semua pemohon yang telah menyelesaikan pendaftaran dan melakukan pembayaran akan dilayani hingga proses pembuatan SKCK selesai.

"Petugas kami akan lembur hingga malam untuk melayani pemohon, dan bagi mereka yang terlambat menyerahkan formulir, SKCK-nya bisa diambil keesokan harinya," jelasnya lebih lanjut.

Kasat Intelkam juga menekankan bahwa penerbitan SKCK tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap dokumen yang diajukan, termasuk KTP, ijazah, dan dokumen lainnya, akan diverifikasi dengan teliti untuk memastikan keabsahannya dan menghindari pemalsuan dokumen.

Tag
Share