KORANHARIANMUBA.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Anton Widodo, bos bandar narkoba jaringan internasional, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pria berusia 42 tahun ini dikenal berdomisili di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, tepatnya di Lingkungan III, RT 026 RW 006, Kelurahan Rimba Asam. Anton memiliki ciri-ciri fisik kurus tinggi dengan tinggi badan sekitar 165 cm, rambut ikal, wajah lonjong, dan kulit sawo matang.
Melalui unggahan di akun resmi Instagram BNN Sumsel, @infobnn_prov_sumsel, Anton Widodo diumumkan sebagai salah satu "Most Wanted" BNN karena perannya sebagai pimpinan jaringan narkotika internasional di wilayah Sumsel. Dalam keterangannya, BNN meminta bantuan masyarakat, terutama warga Betung dan sekitarnya, untuk melaporkan apabila melihat atau memiliki informasi mengenai keberadaan Anton. Pihak yang memiliki informasi dapat segera menghubungi BNN Provinsi Sumsel atau kantor polisi terdekat.
Anton diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, seorang kurir narkoba yang bekerja untuk jaringan Anton telah ditangkap BNN Sumsel dengan barang bukti sabu seberat 8,6 kilogram.
Selain upaya penangkapan, BNN RI juga telah menyita aset milik bandar narkoba jaringan internasional di Sumsel yang bernilai hingga Rp6,5 miliar. Deretan aset yang disita mencakup mobil-mobil mewah, tanah, dan bangunan.
BACA JUGA:9 Tanaman Penyerap Polusi yang Wajib Ditanam di Pekarangan Anda
Dalam operasi terpisah, Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,2 kilogram asal PALI yang juga bagian dari jaringan narkoba internasional. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, bersama Kasat Narkoba Kompol Faisal P Manalu, menjelaskan bahwa pihaknya menangkap seorang residivis narkoba bernama M Emil Yuniko (32), warga Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan Bukit Baru, Palembang.
Harryo menjelaskan bahwa penangkapan ini diawali oleh informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkoba yang sering terjadi di kawasan Rusun Lantai I, Blok 16, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil. Penangkapan dilakukan pada Senin, 14 Oktober 2024, di dua lokasi berbeda, dengan total barang bukti seberat 1,394 gram di TKP pertama dan 1,055 gram di TKP kedua.
BNN dan Polrestabes Palembang terus berkomitmen dalam memerangi jaringan narkoba internasional yang beroperasi di Sumsel, serta berharap adanya dukungan dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah bebas dari peredaran narkotika.(*)