Kabar Baik untuk Petani dan Nelayan, Piutang Macet UMKM Resmi Dihapus Pemerintah

Rabu 06 Nov 2024 - 17:15 WIB
Reporter : Reno
Editor : Yudistira

KORANHARIANMUBA.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang membawa angin segar bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, terutama di bidang pertanian, perikanan, dan sektor usaha kreatif lainnya.

Aturan ini mencakup penghapusan piutang macet bagi UMKM, sebagai wujud dukungan pemerintah terhadap keberlanjutan usaha mereka.

Dalam pengumumannya di Istana Merdeka, Selasa 5 November 2024, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kebijakan ini terinspirasi dari masukan yang diterima dari kelompok tani, nelayan, dan UMKM di seluruh pelosok negeri. Mereka mengungkapkan tantangan besar dalam mempertahankan usaha di tengah ketidakpastian ekonomi yang sering kali menghambat perkembangan bisnis skala kecil.

"Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, hari ini saya menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet bagi UMKM," kata Prabowo.

BACA JUGA:Harga TBS Sawit Naik Dua Kali Dalam Seminggu, Petani Sanga Desa Bisa Bernapas Lega

BACA JUGA:5 Manfaat Sehat Minum Jus Mangga Setiap Hari: Dari Meningkatkan Imunitas hingga Menjaga Kesehatan Mata

 Ia berharap kebijakan ini mampu membantu para pelaku usaha tersebut dalam memperkuat sektor pangan dan perekonomian nasional.

Peraturan ini mencakup penghapusan piutang macet di tiga bidang utama, yakni:

1. Pertanian, perkebunan, dan peternakan

2. Perikanan dan kelautan

3. UMKM sektor lain, seperti mode, kuliner, dan industri kreatif.

Prabowo menekankan pentingnya sektor pertanian dan perikanan sebagai penopang ketahanan pangan bangsa. Dengan adanya penghapusan piutang ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban finansial petani, nelayan, dan pelaku UMKM sehingga mereka dapat terus berproduksi dan mendukung ketahanan pangan nasional.

"Produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan adalah pilar pangan bangsa. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat keberlanjutan usaha mereka," ujarnya.

Teknis pelaksanaan penghapusan piutang ini, termasuk syarat dan prosedurnya, akan segera dikordinasikan oleh kementerian dan lembaga terkait, memastikan bantuan ini dapat dirasakan oleh pelaku UMKM di seluruh penjuru tanah air.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor-sektor yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan dan ekonomi Indonesia.(*)

Kategori :