Mantan Kades Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Terungkap Gunakan Uang untuk Nyawer Biduan

Sabtu 09 Nov 2024 - 20:47 WIB
Reporter : Reno
Editor : Yudistira

KORANHARIANMUBA.COM – Syamsul, mantan Kepala Desa (Kades) Harimau Tandang, kembali tersandung masalah hukum setelah terungkap menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk nyawer biduan di tempat karaoke. Sidang perdana kasus korupsi ini digelar pada Kamis, 7 November 2024, di Pengadilan Negeri Palembang, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp383 juta.

Kasi Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir, M. Assarofi SH, menjelaskan bahwa Syamsul sebenarnya sudah menjalani hukuman penjara 2 tahun dalam kasus pengedaran uang palsu di Muara Enim. "Syamsul telah ditahan di Lapas Muara Enim atas kasus uang palsu, tetapi sekarang dipindahkan sementara ke Rutan Tipikor Pakjo Palembang untuk memudahkan proses sidang kasus korupsi dana desa," jelas Assarofi.

Syamsul yang dulunya menjabat sebagai Kades Harimau Tandang, diduga kuat menyelewengkan dana desa tahun 2022 untuk kepentingan pribadi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa Syamsul menggunakan uang tersebut demi memenangkan pemilihan kembali sebagai kepala desa, selain untuk kebutuhan pribadi lainnya.

Menurut JPU, ada beberapa poin penyalahgunaan dana desa oleh Syamsul:

BACA JUGA:Walikota Palembang A Damenta Hadiri Rakornas di Bogor, Bahas Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

BACA JUGA:Sekda Edward Candra Harapkan Prestasi Maksimal Kontingen Sumsel di Pra-POPNAS 2024

Sebesar Rp60 juta diambil dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk mendanai biaya kampanye pribadinya pada Pilkades 2022.

Sebesar Rp300 juta digunakan untuk memberikan "amplop dukungan" kepada warga desa, masing-masing berisi Rp500 ribu. Langkah ini dinilai sebagai upaya terdakwa untuk membeli suara dalam pemilihan tersebut.

Syamsul juga menghambur-hamburkan uang desa sebesar Rp20 juta untuk bersenang-senang di tempat karaoke, termasuk untuk nyawer biduan dan mabuk-mabukan.

Selain kasus korupsi, rekam jejak Syamsul ternyata juga menyangkut tindak kriminal lain, yakni pengedaran uang palsu. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Muara Enim, Syamsul divonis 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan uang pada 18 September 2024. Saat itu, warga menangkap Syamsul setelah menemukan uang palsu pecahan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu dalam jumlah besar yang dibawanya.

Dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Syamsul kini menghadapi ancaman hukuman berat atas penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Sidang lanjutan kasus ini akan menjadi perhatian publik, mengingat bagaimana dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan desa justru disalahgunakan oleh mantan kepala desa ini.(*)

 

 

 

Kategori :