Anehnya, malah Komisi II DPR RI ingin sekali merevisi kembali.
Nurbaitih mengatakan honorer sangat khawatir hal tersebut mengganggu penyelesaian honorer yang sedang berproses.
Namun, jika DPR RI ngebet ingin merevisi UU ASN 2023, Nur menitipkan harapan agar pasal-pasalnya bisa mengakomodasi honorer K2 yang tahun ini gagal lantaran persyaratan dan usia.
"Kalau harus merevisi sebaiknya hanya untuk menambah. Bukan menghilangkan pasal yang melindungi honorer," pungkas Bunda Nurbaitih. (*)
Kategori :