“Soal illegal drilling, sekarang Polisi seperti pemadam kebakaran,” sesalnya. Sementara fakta di lapangan, banyak masyarakat di Kabupaten Muba yang bergantung penghidupannya dari usaha pengolahan minyak tradisional tersebut. Tidak cukup perspektif penegakan hukum saja.
“Tapi itukan multistakeholder, leading-nya Pertamina dan SKK Migas,” tegas Andi Rian. Belum lagi bila ditarik, stakeholder lain seperti Kemenko Perekonomian, BUMN, Perdagangan, ESDM, Lingkungan Hidup, dan lainnya.
“Jadi tidak hanya satu sisi saja. Waktu saya baru masuk, saya dapat laporan anggota sudah turun ke lapangan,” ucapnya.
Dia juga sudah menerima audiensi SKK Migas. Cerita banyak. Pokok permasalahan di sana, banyak masyarakat yang menggantungkan perekomoniannya dari situ.
“Wallahualam, saya belum punya data. Yang saya tahu dapat dari jajaran, ada sekitar 7.000 sampai 8.000 sumur minyak ilegal yang baru. Bukan sumur tua,” terangnya.
Ditegaskannya, leading sector-nya Pertamina dan SKK Migas yang paham mengurusi pertambangan minyak itu.
“Di sana ada illegal drilling, illegal refinery, penyimpanan, gudang-gudang, itu mata rantainya,” tambah lulusan Akpol 1991 tersebut.
Begitupun terhadap keberadaan sumur-sumur minyak ilegal di wilayah Kabupaten Muba. Butuh keseriusan pemerintah. Jangan sampai hanya menutup sumur, tanpa memberikan solusi. “Diperlukan analisis dan solusi dampak sosial akibat penutupan sumur, ini yang masih terus dibahas di tingkat pusat untuk melegalisasi kegiatan drilling di Muba," sebutnya.
Selagi legalisasi itu belum ada, maka Satgas illegal drilling yang dibentuk beberapa waktu lalu, masih terus bekerja. Dibantu jajaran Polres Muba.
Terpisah, Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi, berkomitmen tinggi untuk menyelesaikan persoalan kerusakan lingkungan akibat illegal drilling dan illegal refinery.
"Kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan terus menerus, karena menyangkut dampak lingkungan dan keselamatan warga Muba, apalagi setelah kejadian ledakan yang membakar serta mencemari Sungai Dawas," ujar Sandi.
Salah satu kendala yang dihadapi dalam tata kelola sumur minyak masyarakat adalah revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak umi pada Sumur Tua. “Masih dalam proses di kementerian,” katanya.
Sandi menjelaskan bahwa konsep tata kelola yang telah disiapkan meliputi beberapa aspek. Termasuk tata kelola keselamatan kerja dan lingkungan hidup, serta tata kelola kontrak jasa dan perjanjian kerja sama.
BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun 2024, Disperindagkop dan UKM Lakukan Pengawasan Harga Bahan Pokok
Dia juga menyoroti pentingnya penguatan kapasitas kelompok masyarakat, dan akses terhadap pemodalan serta kredit lunak bagi pemilik sumur minyak.
"Kami yakin rencana tata kelola ini sudah mengakomodir perlindungan masyarakat dan lingkungan di Muba," tandas Sandi. (*)