KORANHARIANMUBA.COM, - Razia gabungan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja, Jumat, 15 November 2024.
Digelarnya razia gabungan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir di Lapas Tanjung Raja ini, berdasarkan Surat Perintah Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Nomor : Sprin/951/XI/2024/Satnarkoba.
Surat perintah ini tentang beredarnya video aktivitas warga binaan dalam blok hunian Lapas Tanjung Raja yang diduga mengonsumsi narkoba, serta memutar musik berirama remix.
Razia gabungan ini dilakukan langsung oleh Kalapas Tanjung Raja, Badarudin, KBO Narkoba Polres Ogan Ilir, IPDA Adriansyah Mulyadi.
BACA JUGA:Lapas Sekayu Tebar 1000 Benih Ikan Lele, untuk Pembinaan Kemandirian dan Dukung Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Meningkatkan Kesadaran Keamanan Informasi di Kabupaten Musi Banyuasin
Lalu, Kanit Idik 1 Narkoba Polres Ogan Ilir, IPDA Fitra Hadi, Kanit Idik 2 Narkoba Polres Ogan Ilir, IPDA Maulana Agus, personel Polsek Tanjung Raja.
Kemudian, personel Satres Narkoba Polres Ogan Ilir yang tersprint dalam kegiatan razia gabungan, serta pegawai Lapas Tanjung Raja.
Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Iqbal mengatakan, tim gabungan ini telah melakukan razia gabungan di empat blok ruang tahanan Lapas Tanjung Raja.
"Ada empat blok kamar hunian yang kita razia," ujarnya.
Adapun hasil yang didapatkan pada razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang yang ada di kamar hunian tersebut.
Barang-barang terlarang tersebut, yakni, satu buah obeng, satu buah kabel charger, sembilan buah korek api, dua buah handphone android, satu buah buku tulis, dan dua helai baju.
"Petugas tidak menemukan barang-barang yang mengandung psikotropika disini," sebutnya.
Sebelumnya, pihak Lapas Tanjung Raja juga melakukan razia di kamar hunian pada 12 November 2024 lalu.
"Tujuan razia ini adalah untuk mencegah beredarnya barang-barang terlarang yang beredar di kamar hunian," ungkap Kalapas. (*)