Saat Ambil Paket, Pria Ini Langsung Diringkus Polisi, Tenryata Isinya

Rabu 20 Nov 2024 - 20:24 WIB
Reporter : Reno
Editor : Yudistira

KORANHARIANMUBA.COM, - Kini polisi meringkus seorang pemuda berinisial RB (30) di kawasan Pasar Niru, Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumsel. 

Adapun itu dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 1,8 kilogram yang baru saja diambilnya.

Jadi menurut Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang mengatakan penangkapan pelaku RB ini setelah anggota melakukan penyelidikan intensif selama tiga hari atas laporan masyarakat mengenai pengiriman narkoba.

"Jadi hasil informasi masyarakat Senin (18/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Pasar Niru, Desa Tebat Agung, petugas berhasil mengamankan RB bersama dua paket besar ganja kering yang baru tiba dari luar kota," ujarnya

BACA JUGA:Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini

BACA JUGA:Waduh, Harga Minyak Goreng Kembali Mengalami Kenaikan

Jadi dari pengakuan tersangka, ia menerima paket ganja kering ini sudah tiga kali dengan menggunakan pengiriman. 

Adapun itu terakhir ada paket ganja dengan berat 1,8 kilogram ini di kirim dari Padang, Sumatera Barat.

"Jadi Rencananya ganja ini akan ini akan di edarkan di kawasan Muara Enim dan sekitarnya," tuturnya.

Sehingga saat ini, kata Situmorang, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut. 

Jadi Operasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah Kabupaten Muara Enim.

"Adapun itu kasus ini adalah bukti nyata komitmen Polres Muara Enim dalam memutus rantai peredaran narkoba. Tersangka RB dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujarnya. (*) 

Kategori :