Kemudian truk box nopol BG 8036 LR yang disopiri M Syawal Saputra, terdapat baby tank berisi lebih kurang 1.000 liter bio solar.
BACA JUGA:Pemkab Musi Banyuasin Ikuti Sosialisasi Penyampaian Pedoman Umum LPPD, LKPJ dan RLPPD
BACA JUGA:Pertama di Sumatera Selatan, PJ Bupati Musi Banyuasin Resmikan Zmart BazNas
“Para tersangka akan mendapatkan upah sebesar Rp300 ribu dari setiap ton atau 1.000 liter, bio solar yang terkumpul,” terang Putu.
Calon Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri ini mengaku pihaknya juga mengendus adanya indikasi sindikat penjualan solar subsidi.
“Kita endus ada yang bermain di sini dan kita terus menggali informasi dan mendalami keterangan kedua pelaku ini yang sudah kita amanakn,” tambah dia.
Termasuk sambung dia, pihaknya juga masih memburu pemilik truk boks sekaligus BBM subsidi itu berinisial A.
BACA JUGA:Dinar Candy Mengaku Belum Dapat Surat Panggilan dari Polisi
BACA JUGA:Natal dan Tahun Baru 2024,Usulkan Permintaan 4000 Vaksin Inavax ke Kementrian
“Dari pemeriksaan sementara pengakuan tersangka J (Jodi), bio solar dari SPBU itu akan di-overtap ke tangki biru putih yang artinya solar untuk industri,” tandasnya.
Tersangka Jodi kepada petugas, mengaku hanya diupah Rp300 ribu untuk setiap 1 ton atau 1.000 liter minyak yang berhasil diangkutnya menggunakan mobil truk box.
“Sudah enam bulan Pak. Saya sendiri diupah Rp300 ribu untuk setiap ton. Kami selalu mendatangi SPBU yang menjual bio solar di sejumlah kawasan kota Palembang,” terang tersangka Jodi.
Dia menjelaskan, untuk 1 ton bio solar bisa didapatinya selama 5-6 hari atau satu minggu di belasan SPBU yang menjual bio solar.
BACA JUGA:Waspada! Ada 650 Kasus DBD per Desember 2023 di Kota Palembang, Ini Langkah Dinkes
BACA JUGA:Ikan Nila Masih Menjadi Konsumsi Favorit Warga, Ini Manfaatnya?
“Solar sebanyak 1 ton itu baru bisa terkumpul 5-6 hari bahkan seminggu. Karena untuk satu kali mengisi di SPBU, hanya boleh beli 80 liter saja. Kami juga harus ngomong dengan operator SPBU,” aku tersangka lagi.